Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Pupuk adalah kebutuhan dasar petani untuk penyubur tanaman, selama ini petani kita sudah ketergantungan dengan pupuk kimia jenis Urea, SP dan NPK Ponska terutama yang disubsidi oleh Pemerintah.
Namun demikian ternyata tidak semua petani bisa menikmati pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Mentri Pertanian No 49 Tahun 2020 , dimana petani yang dapat membeli pupuk bersubsidi hanya petani yang tergabung didalam kelompok tani dan yang telah menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e – RDKK) .
Peraturan tersebut juga berlaku bagi petani di wilayah Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, selain itu kuota pupuk bersubsidi di Penengahan untuk tahun 2021 juga berkurang. Hal ini dijelaskan Ka, UPT Pertanian Kecamatan Penengahan Sutrisno. SP kepada wartawan di Kantor BPP Pada Kamis 21/01/2021.
” Iya petani yang bisa beli pupuk bersubsidi di pengecar hanya petani yang tergabung dikelompok tani dan yang poktanya sudah nyusun RDKK, kuota pupuk subsidi tahun 2021 juga berkurang 40 % dibanding tahun 2020, namun demikian semoga sambil berjalan pupuk subsidi bisa ditambah.” Harapnya.
Disinggung ada atau tidak kelompok tani yang tidak menyusun RDKK, Sutrisno. SP menjelaskan.
“Kita sudah semaksimal menyampaikan kepada Poktan diwilayah kami melalui penyuluh, tapi masih juga ada Poktan yang tidak mau menyusun RDKK. Pengajuan RDKK itu dari Kelompok Tani dan Penyuluh ( kami) hanya mendampingi, ini kami juga baru usai rapat untuk sosialisasi tentang Permentan hadir Pak Camat, Dinas ,Polsek , Koramil ,Kios Pengecer pupuk bersubsidi, KTNA dan para Gapoktan.”Imbuhnya
Hal ini juga dikatakan ketua KTNA Penengahan Ahmad Widodo .
“Betul dari hasil rapat barusan kita bisa ketahui, kuota pupuk bersubsidi untuk 2021 berkurang, kemudian jenis SP 36 tidak ada yang ada cuma pupuk Urea dan NPK Ponska . Dan untuk membeli pupuk bersubsidi dikios resmi petani harus membawa KTP dan yang tidak menyusun e – RDKK tidak bisa membeli. Harapan kita semua petani gabung di kelompok dan kelompok tani mau nyusun RDKK.” Pungkasnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri