Perizinan Reklamasi Pantai PT.Moza Di Pertanyakan Warga Lingkungan Desa Sumur

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Aktivitas Timbunan Matrial Tanah bercampur Batu ,di Pantai Dusun Sumur Induk Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menjadi Sorotan warga Setempat.

Pasalnya, Aktivitas Reklamasi Pantai tersebut di duga tidak ada perizinan secara tertulis yang melibatkan persetujuan berupa Tanda tangan tertulis dari lingkungan warga setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber sumber warga setempat, bahwa aktivitas penimbunan Tersebut sudah berlangsung beberapa waktu lamanya

Namun, dikatakan warga setempat bahwa, terkait izin lingkungan secara tertulis mereka tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya.Karna mereka merasa belum pernah ada suatu Musyawarah atau menandatangani secara tertulis semisal Brita acara Izin Lingkungan Aktifitas Reklamsi tersebut.

“Apakah keberadaan sebuah perusahaan dalam melakukan aktifitasnya harus seenaknya dengan mengangkangi lingkungan sekitarnya??Kami bukan hendak menghalangi suatu pembangunan, perusahaan itu terdiri dari orang orang pintar yang mengerti aturannya.”ucap warga setempat

Terkait hal itu, Tim media mencoba menemui Kepala Desa Sumur, I Nyoman Prima Wijaya di Kantor Desanya untuk memper tanyakan terkait apa yang di so’al warganya masalah Izin lingkungan PT.Moza. Selasa (23/11/2021)

Namun Kades setempat saat itu tidak ada di Kantor Desa. Di konfirmasi via Haend Phone, I Nyoman Prima Wijaya selaku Kepala Desa Sumur Melalui Pesan WhatsApp nya (23/11/2021) pukul 12.07 wib, mengatakan, “Saya lagi di RS antar ibu Opname.”balasnya

Ditanya terkait Raklamasi di Pantai Dusun Sumur Induk, ia menjawab,”Coba konfirmasi ke pihak managemen perusahaan dulu bang,PT.Moza”.Demikian jawab beliau singkat.

Dengan jawaban Kepala Desa tersebut,mengisyaratkan bahwa kepala Desa tidak mengetahui terkait izin lingkungan Reklamasi Pantai yang di maksud.

Berdasarkan petunjuk Dari Kepala Desa Setempat,Tim Media menyambangi Lokasi PT.Moza yang tidak begitu Jauh daru Kantor Desa Sumur.

Tim media di terima beberapa petugas dan karyawan di Post Jaga.Namun sayangnya Humas PT.Moza tidak ada saat itu.

“Humasnya sedang tidak ada,Bapak Saiful dan Bapak Batin Rusdi, itu Humasnya bang”.Ujar Petugas dan Karyawan di Kantor Jaga tersebut.

Selanjutnya salah satu Petugas Jaga melakukan komunukikasi via haend Phone selulernya untuk meneruskan aspirasi warga yang di sampaikan tim media.

Namun tampak dari pembicaraan tersebut Pihak kantor yang di hubungi melempar ke bagian Humas.Selanjutnya petugas jaga tersebut menghubungi Humas.Pihak humas mengatakan bahwa sudah ada izin dari warga.

Sementara,bukti izin lingkungan secara tertulis,dari Pihak PT.Moza sampai berita ini di rilis?? tim media belum mendapat bukti secara fisiknya.

Penulis : Tim/adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pemkab Lampung Selatan Ikuti Detik Detik Proklamasi RI Ke-76 Seca Virtual

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *