Pencuri Geta Karet Di Areal Blok Ns 04 Di Amankan Polsek Muara Kuang.

Ogan Ilir-koranlibasnews.com Reskrim polsek Muara Kuang mengungkap Tindak Pidana Pencurian geta karet terhadap 4 (empat)pelaku pencurian berikut bukti tanpah ada pelawananan.

Menurut laporan Polisi Nomor:LP/B-27/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek Ma.Kuang,Tanggal 25 Agustus 2022
Tindak Pidana Pencurian tersebut tertuang dalam pasal 363 KUHP.

Bacaan Lainnya

Tepat nya pada hari kamis 25 agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib dia real Blok Ns 03 dan Ns 04 PT.BRK(Buku Rambang Kramajaya) welaya desa Kuang Dalam Barat kecamatan Rambang Kuang Kabupaten OI(Ogan Ilir) telah terjadi tindak pidana pencurian geta karet,yang dilaporkan M.Rully Romadhon umur 48 tahun yaitu karyawan PT.BRK(Bumi Tambang Kramajaya) itu sendiri.
Para tersangka yang diamankan.” berikut nama tersangka;

1.Pengalaman alias Man bin Tuhamrin 38 tahun yang beralamat desa Babat kecamatan Penukal Kabupaten PAlI(Penukal Abab Pematang Ilir)
2.Paisalependi bin Tamrin 36 tahun alamat desa Babat kecamatan Penukal Kabupaten PALI(Penukal Abab Lematang Ilir)

3. Pasit bin Tamrin 23 tahun alamat desa Babat kecamatan Penukal Kabupaten PALI (Penukal Abab Menatang Ilir)
4.Indri Yanto bin Dinis 28 tahun alamat desa Babat kecamatan Penukal Kabupaten PALI(Penukal Abab Lematang Ilir).

Pada hari kamis 25 Agustus 2022 13.00 Wib diarel Ns 03 dan Ns 04 PT BRK welaya desa Kuang Dalam Barat kecamatan Rambang Kuang kabupaten OI(Ogan Ilir) telah terjadi tindak pidana pencurian geta karet berbentuk cair dan beku yang dilakukan oleh terduga pelaku Paisal Tuhamrin dan kawan kawan dengan bersama sama melakukan pencurian geta karet milik PT BRK.

BACA JUGA  Kapolsek Muara Kuang Silaturahmi Ke Kantor Lurah Muara Kuang Dalam Rangka Monitoring Pencegahan Paham Radikalisme

Aksi pencurian dilakukan dengan mengunakan 2(Dua) unit sepeda motor dengan berboncengan alat yang dipergunakan berupa ember merk Anti pecah dan Bak pelastik untuk mencetak geta karet hasil curian tersebut.

Dari hasil curian geta karet tersebut PT BRK mengalami kerugian sekira 400 Kg dengan rincian sekira Rp 4000.000,00 (Empat Juta Rupiah)

Kini keempat pencuri geta karet telah di aman kan di Kapolsek Muara Kuang untuk diproses dan akan dilimpakakan ke Kapores di Kabupaten OI(Ogan Ilir)

Penulis : Pros Hansen Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *