Pemusnahan Aset Bangunan Pemerintah Harus Ikuti Prosedur

Sarolangun-koranlibasnews.com Himbauan BPKAD Kabupaten sarolangun,terkait pemusnahan aset bangunan milik pemerintah agar tidak menyalahi,wajib ajukan penghapusan aset sebelum bangunan lakukan pemusnahan,rabu(24/07).

Seperti yang disampaikan oleh kepala Badan Pengelolaan kekayaan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten sarolangun,Emilia Sari melalui Kepala Bidang aset Idham kholid,SE,ketika menjelaskan kepada koranlibasnews.com diruang kerjanya Rabu lalu (24/07).

Bacaan Lainnya

Terkait pemusnahan fisik bangunan sebagai aset pemerintah,tentu harus ikuti prosedur dan sesuai mekanisme yang ada. Dijelaskan mekanisme sesuai prosedur,tentu yang dilakukan SKPD melayangkan surat permohonan penghapusan aset kepada Sekretaris daerah,lalu disetujui oleh Bupati,setelah itu sekretaris daerah yang secara langsung membawahi dinas pengelolaan aset daerah.

Akan melayangkan surat persetujuan tersebut ke BPKAD,berdasarkan surat persetujuan yang telah ditandatangani Bupati tersebut,BPKAD melalui kepala bidang aset,akan segera turun menindak lanjuti.

Guna melihat fisik bangunan yang akan dimusnahkan,apakah bangunan tersebut layak untuk dimusnahkan,telah mencapai batas umur ekomis dan atau alasan tertentu terkait tata ruang.

Jika prosedur sudah dijalankan,pihak SKPD terkait akan terima surat tembusan penghapusan aset,yang telah di setujui oleh Bupati.

setelah itu baru proses pemusnahan fisik bangunan dilaksanakan dilapangan,Dan secara administrasi BPKAD akan segera lakukan penghapusan terhadap aset pemerintah sesuai yang diajukan.

Dan ketika pemusnahan aset bangunan milik pemerintah di setiap SKPD,dilakukan tanpa adanya ajuan terlebih dahulu,tentu proses tersebut dianggap menyalahi karena mekanisme diutamakan sebelum proses pemusnahan dilakukan.

Untuk hal ini dihimbau oleh kepala bidang aset, kepada seluruh SKPD pemilik dan penanggung jawab terhadap fisik bagunan aset pemerintah,di kabupaten sarolangun.

Yang belum ikuti prosedur,dahulukan administrasi agar kegiatan yang dilaksanakan tidak terkesan menyalahi.tentu nanti kedepan,jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait,aset tidak tumpang tindih dilapangan dan menimbulkan masalah baru. “ajukan dulu permohonan penghapusan aset sebelum dilakukan pemusnahan,kedepan kita akan tertibkan administrasi,hal seperti ini kita harap tidak terulang kembali”ujarnya.

Karena harus diketahui,semua fisik bangunan,sifat nya baik berupa fisik bergerak atau fisik tidak bergerak.

Belanja modal dilakukan dengan menggunakan anggaran bersumber dari pemerintah,baik pusat maupun daerah tentu hal tersebut menjadi aset milik pemerintah, harus jelas dan ada pertanggung jawabannya.

“jika aset pemerintah dimusnahkan tanpa adanya pemberitahuan,tentu pemerintah dirugikan dengan musnah nya aset tanpa ada pertanggung jawaban.

jika nanti,dilakukan pemeriksaan terhadap aset dan terbukti,tentu pihak Dinas terkait harus mengganti kerugian sebanyak nilai aset yang dihilangkan atau dimusnahkan tersebut”tambahnya.

Dan terkait pemusnahan aset bangunan pemerintah tanpa prosedur,apakah ada indikasi pidana,kepala bidang aset tidak terlalu bisa memberi komentar. “tentu yang demikian itu menyalahi,dinas kita hanya sebatas administrasi”tutupnya.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Operasi Yustisi Polsek Tarumajaya Bekasi Lakukan Penindakan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *