Subang-koranlibasnews.com Pemerintah Desa RancaJaya menyalurkan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ke-2 kepada 110 kepala keluarga (KK).
Bantuan tersebut bertujuan membantu warga kurang mampu dalam menghadapi pandemic covid-19.
Kades RancaJaya H. KOSASIH mengatakan, sebanyak 110 KK menerima BLT DD Tahap 2, dengan nominal Rp 600 ribu .
Dalam pencairan tahap ke-2 ini, data warga tidak mampu diambilkan dari Data Tingkat Kesejahteraan Sosial (DTKS), bagi warga yang belum mendapatkan bentuk bantuan apapun terang Kades.
Selain itu, ditambah non DTKS yang mendapatkan bantuan tersebut Dengan dasar musyawarah desa .
Desa RancaJaya terdiri dari 3 Dusun dan 5 RW, terdapat warga yang tidak bisa mengambil secara langsung BLT DD di balai desa, sehingga Pemdes diwakili sekretaris desa dan di dampingi ketua BPD melaksanakan jemput bola pencairan BLT DD kepada warga yang sakit stroke.
Dari 110 yang tidak hadir karena sakit ada beberapa orang, ada ratusan yang hadir di balai desa.
Kemudian dilakukan jemput bola bertandang ke rumah warga yang sakit tersebut,” papar Kades. Rabu 24/06/2020.
Senada Menurut Pendamping Desa RASLIM di sela-sela pembagian BLT DD tahap ke-2 akan diawali kembali dengan pengajuan data warga tidak mampu.
Agar tidak ada warga yang mendapatkan bantuan dobel dengan program yang lain karena saat ini ada beberapa bansos dari pemerintah.
Pencairan tahap ke-2 ini merupakan ajuan bulan kemarin.
Prosedur bulan selanjutnya, mengajukan lagi ke Kabupaten Subang melalui Dispermades.
Ada kroscek dari Kabupaten Subang apakah penerima sudah mendapat bantuan dari sumber lain atau tidak, karena hanya boleh mendapat dari satu sumber bantuan,” tegas RASLIM.
Senada Ketua BPD Desa RancaJaya DWI KURNIA Dengan adanya Permendes nomor 6 tahun 2020 sebagai perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas dana desa tahun 2020 maka APBDes perubahan menjadi tiga peruntukan, yaitu; BLT, PKTD, pencegahan atau penanganan covid-19,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya sudah melaksanakan Pembagian BLT-DD tahap 2 hasil pendataan bagi masyarakat diluar data penerima PKH dan BPNT dan bantuan lainya.
Melalui RT dan RW kita data masyarakat yang terdampak covid-19 sesuai amanat permendes, kemudian data hasil pendataan sudah di muusdeskan untuk ditetapkan oleh kades dan mendapat pengesahan dari camat ungkapnya.
Penulis : Uta Libas
Editor : Fikri