Lumajang-koranlibasnews.com (01/08/2019).Satresnarkoba Lumajang mengamankan Seorang pelajar di SMK Negeri Tekung karena kedapatan memiliki sejumlah Pil Koplo kemarin (30/07) sekitar pukul 14.00 Wib.(1/7/2019)
Tersangka berinisial AV (17) tahun warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecammatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang diamankan saat berada di dalam ruangan kelas ‘jurusan Bengkel’ SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
Dari tangan pelajar tersebut ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000. Dengan terpaksa pelajar tersebut harus dibawa ke Mapolres Lumajang saat jam belajar guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan ditangannya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan ”mendengar hal ini saya merasa geram serta miris, karena Narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah.
Dapat terbukti dari tertangkapnya seorang pelajar membawa pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak, dan diindikasi bahwa dirinya merupakan pengedar barang haram tersebut dan akan mengedarkan ke teman-temannya disekolah.
saya turut perihatin mendengar hal ini karena seharusnya para pemuda yang focus menimba ilmu untuk menghadapi persaingan ketat dimasa yang akan datang, rusak mentalnya karena barang haram tersebut”. “Pil koplo notabene adalah penenang untuk orang gila dan obat untuk hewan, serta pemakaiannya diawasi langsung oleh pihak yang berkompeten.
Dengan kata lain, penggunaan obat tersebut diatas batas wajar akan berdampak merusaknya saraf pada otak dan menyebabkan sulit nya otak memaksimalkan kerjanya. Rusaknya saraf otak berdampak sangat fatal sehingga bibit-bibit unggul yang diharapkan untuk memajukan bangsa ini satu demi satu akan tercemar.
Ini lah sebab kenapa saya selalu tegas, kenapa saya tidak pandang bulu untuk para penyalahguna obat terlarang. Karena saya ingin melihat generasi penerus kita dapat membawa negeri ini ke jaman keemasannya” pungkas Arsal. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.
walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap” tutupnya.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri