Pasiops Kodim 0420/Sarko Hadiri Pencanangan Desa Peduli Awasi Hak Pilih.

Merangin-koranlibasnews.com Pasiops Kodim 0420/Sarko Kapten Inf M. Novri Yuda mewakili Dandim 0420/Sarko hadiri Pencanangan Desa Peduli Awasi Hak Pilih Di Kabupaten Merangin yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Merangin, Selasa (11/8/2020) di lapangan Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Pencanangan Desa Peduli Awasi Hak Pilih Di Kabupaten Merangin oleh anggota Bawalu Republik Indonesia Bapak Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si., yang dihadiri Asnawi R, M.Pd (Ketua Bawaslu Prov. Jambi), A. Gani (Asisten 1 Bupati Merangin), Kpt Inf M. Novri Yuda (Pasi Ops Kodim 0420/Sarko), Ipda Al Imron (Kanit Tipikor Polres Merangin), Taufik (Kasi Intel Kejari Merangin), Alber Risman, S.Pd (Ketua Bawaslu Merangin), Iron Syahroni (Ketua KPU Merangin), Tokoh masyarakat dan agama serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, persoalan Daftar Pemilih merupakan masalah yang sangat krusial. Setiap ada persoalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tidak lepas dari persoalan Daftar Pemilih. Maka dari itu pihaknya ingin melalui pencanangan desa peduli awasai hak pemilih ini, bisa memaksimalkan keterlibatan masyarakat.

“Kita harus mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya,” kata Afifuddin

Menurut Afifuddin, selain memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu juga harus memastikan dalam proses coklit ini baik petugas dan pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Terpisah Kapten Inf Yuda usai kegiatan mengatakan bahwa “kunjungan kerja anggota Bawaslu RI ke Kabupaten Merangin adalah dalam rangka mengecek menjelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dimulai sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020, “ungkap Pasiops.

Penulis : Basori Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Anggota Kodim/0420 Sarko Dan Persit Mendapat Penyuluhan Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *