Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Padang Hilir POLRES TEBINGTINGGI pada hari Kamis (17/06/2021) sekitar pukul: 09.30 wib sampai dengan Selesai dipimpin Wakapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono SH.
Dalam giat Personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang Personil.
Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Sanksi Sosial Berupa Push Up dan Putar Balik Kenderaan.
Agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, 1. Pengguna Jalan Raya Sepeda Motor Roda 2,3,4 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir.
2. Pengguna Jalan Raya
Baik Sepada Motor Roda 2,3,4 Dan Pejalan Kaki Yang Melintas di Jalan Abd.Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir.
Catatan,, 1. Bahwa Masih Banyak Ditemukan Masyarakat Penggendara Sepeda Motor Roda 2,3,4 Yang Melintas Dijalan Yang Tidak Memakai Masker Serta Memberi Sanksi Berupa Putar Balik Serta Sanksi Sosial Berupa Push Up.
2.Masih Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pentingnya Memakai Masker Agar Terhindar Dari Penyebaran Covid 19. .
Hasil giat yang dilaksanakan,, 1. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/24 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengujung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.
Penulis : Markus
Editor : Redaksi