Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan kegiatan OPERASI YUSTISI GABUNGAN DENGAN SATGAS COVID19 Kecamatan Rambutan dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Rambutan dipimpin oleh Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir.
Giat berlangsung pada hari Jum’at (11/06/2021) sekitar Pukul: 20.30 wib sampai dengan Selesai.
Personil yang dilibatkan sebagai berikut POLRI sebanyak 7 personil, TNI:- personil, SATPOL PP : – personil, SATGAS COVID 19 Kec RAMBUTAN sebanyak 7 personil
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, 1. Acara hajatan bapak Budi yang beralamat Jln. Ir.H Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatab Rambutan.
2. Rumah Makan/Cafe Corner Jln. Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecmatan Rambutan
3.Rental Plastesion Jln. Yos Sudarso Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan.
4.Kopi Dolok Jln.Sudirman Kelutahan Sri Padang Kecamatan Rambutan.
5.Warung Jamu Oton Jln.Taman Bahagia Kelurahan Sri Padang Kecmatan Rambutan
Hasil giat yang dilaksanakan, 1. Memberikan himbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
2. Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (cafe) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Instruksi Gubernur Sumut : nihil
Adapun Cafe/Resto masih melanggar Prokes yaitu masih buka di atas pukul 22.00 wib dan pengunjung masih ada yang tidak memakai masker dan tidak menjaga Jarak: nihil
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : NIHIL.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi