Ops Yustisi DiWilkum Polsek Padang Hilir Dipimpin PS Kanit Binmas

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Polsek Padang Hilir POLRES TEBING TINGGI dipimpin oleh Ps Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Syawalludin.

Giat berlangsung pada hari Sabtu (07/08/2021) sekitar Pukul: 21.00 Wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Jumlah Personil yang dilibatkan sebagai berikut,, POLRI 4 Personil, TNI: – Personil, SATPOL PP. : – Personil, Kelurahan : 5 Personil.

Sasaran Ops Yustisi sebagai berikut,, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Teguran dan memberi masker secara gratis agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Sasaran / Tempat sebagai berikut,, Dimsum Sultan Jl. D.I Panjaitan Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

libasIMG-20210809-WA0018

Ayam Penyet Ayek Jl. Langsat Kel. Rambung Kec. Tebing tinggi Kota.

Cafe Bang Do Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota.

Catatan,, Telah dilakukan Himbauan secara Humanis kepada warga masyarakat / Tempat Keramaian dan kepada pemilik Usaha agar tetap Prokes dan agar menutup oprasional usahanya.

Dilakukan himbau kepada warga masyarakat yang berkunjung di toko / cafe dan warung tempat keramaian lainnya agar menjaga jarak, satu meja dua orang, memakai Masker, dipersilahkan untuk membawa pulang belanjaannya dan agar Tetap mengikuti Proskes.

Hasil giat yang dilaksanakan,, Menyampaikan Himbauan kepada para Pemilik Usaha sesuai Surat Instruksi Kemendagri Nomor 13 Thn 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Kepada masing-masing Pemilik Usaha disampaikan mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya agar ditutup hingga Pukul 22.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Adapun Lokasi atau Tempat (toko / café) yang melanggar waktu Operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Mendagri

Cafe Bang Do Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota.

Cafe Curtina Jl. P. Diponegoro Kel. Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota.

Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes,, Dimsum Sultan Jl D.I Panjaitan Lk.1 Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota ( pengunjung/ pembeli tidak menjaga jarak)

Personil Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan/Warung lainnya hingga batas waktu Pukul 21.00 Wib.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Sebut Al-Quran Mampu Menyatukan Keberagaman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *