Ops Penertiban Protokol Kesehatan, 34 Pelanggar Di beri sanksi sosial

Jakarta – Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar rutin melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kecamatan Tambora, Sabtu (21/11/2020).

IMG-20201122-WA0002“Hari ini kita kembali menggeluar operasi yustisi dan menindak sebanyak 35 pelanggar, antaranya 34 disanksi sosial dan 1 pelanggar dikenakan sanksi administrasi,” ucap Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Ia menjelaskan, operasi ini dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19.

IMG-20201122-WA0009“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya.

(Tio)

 

 

 

 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Hari Kedua Perpanjangan SIM Dan SKCK, AKBP Siti: Animo Masyarakat Meningkat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *