ROKAH ILIR – Bermula ingin Konfirmasi terkait berapa pemberitaan dan informasi terhadap Kabag Umum DPRD Rokan Hilir di ruang kerjanya.
Dengan Arogannya Kabag Usir wartawan surat khabar wawasan dan harian berantas dari ruangan kerja oknum PNS yang berinisial “M” bagian kabag umum DPRD Kabupaten Rokan Hilir,saat hendak konfimasi dan klarifikasi terkait pemberitaan, satu minggu yang lalu dengan judul, “Angaran kerja sama media dengan DPRD Rokan Jilir diduga sarat kepentingan” senen.26/10/2020.pukul,11:11.
Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS DPRD Kabupaten Rokan hilir yang lagi mengunakan seragam berinisial “M”,dengan arogansi nya tidak sopan terhadap tamu yang datang ingin menjumpainya saat hendak konfirmasi dan klaravikasi berita yang ditulis oleh wartawan harian berantas, ikang fauzi.
Kronologis kejadian bermula minggu.25/10/2020.pukul.14:10.ikang fauzi kabiro Rohil media harianberantas.co.id, ditelpon oleh “M”dalam pembicaraan melewati telpon seluler.’M’dengan mirisnya mengatakan “Kau yang menaikan berita di CMC Zone tu ya”? Jawab fauzi,”berita apa tu bg”.lanjut ‘M’,dengan nada kasar dan mengamcam “Kapan kau konfirmasi. kau datang minta rokok dan minta iklan kau ku somasi dan langsung hp dimatikan”.
Esok hari nya senin.26/10/2020.wartawan harian berantas Ikang Fauzi, dan Musmulyadi wartawan, surat kabar wawasan, sekali gus Ketua Korwil Rohil. Forum pers independent indonesia. ( FPII). dengan niat baik datang menjupai’ M’dan memperbaiki hubungan terkait permasalah antara ‘M’ dan Ikang Fauzi, sebelum memasuki ruangan kerja ‘M’.Musmulyadi minta ke Ikang Fauzi supaya rekaman diaktif kan antisipasi adanya kriminalisasi dan hal yang tidak kita ingin kan.
Begitu sampai depan rungan ‘M’.Ikang Fauzi mengetuk pintu dan ucap salam saat pintu terbuka, dilihat ada tamu dua orang satu duduk yang satu berdiri dari rekan media, karna kursi tersedia hanya satu Ikang Fauzi dan Musmulyadi tetap berdiri tanpa ada basa basi,’M’ langsung menyapa dengan nada arogan dan mengusir dari ruangan kerjanya seperti “Keluar kau dari ruangan ini, tidak ada konfirmasi. kulapor kan ke dewan pers” katanya berteriak.
Karna sudah mengusir wartawan saat menjalankan tugas, secara hukum sangat vatal dan ini salah satu ketentuan pidana sesuai dengan uu pers no 40 tahun 1999 BAB VIII pasal 18 ayat 1setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pekerjaan Pers dan pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000’00.(lima ratus juta rupiah).
Musmulyadi ketua Korwil Rohil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sangat menyayangi terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang setiap hari bekerja sebagai sosial control terhadap fublik ini, mirisnya hal ini sangat membuat hati insan pers terluka kembali.
Banyak nya kriminalisasi yang terjadi akhir akhir ini.”Saya minta kepada pak bupati dan pihak penegak hukum memproses saat terjadi nya pelanggaran terhadap UU pers no 40 tahun 1999 agar kedepan nya tidak terjadi lagi hal yang sama” pinta Musmulyadi.
Lanjutnya oknum berinisial ‘M’ yang berstatus PNS diruang lingkup pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir dengan simbol seribu kubah tak sewajar nya berbuat seperti yang terjadi seharus ramah,sopan santun, karna beliau digaji oleh negara dari uang rakyat, maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati”tutur nya lagi.
“Kesekian kalinya pelecehan terjadi terhadap wartawan,yang dilakukan oleh oknum pejabat, menambah catatan hitam di pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, agar kriminalisasi tidak terjadi lagi, di minta kepada pihak penegak hukum, adil menyikapi permaslahan ini.” Ucap Musmulyadi Mengakhiri.
Penulis : Tim Libas
Sumber : FPII ROHIL
Editor : Fikri