Nenek 56 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
S (56) Perempuan, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, diduga pelaku tindak Pidana Narkotika.

S ditangkap pada hari Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 10.00 wib, di Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

Dari tangannya turut di amankan BARANG BUKTI,, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, Uang Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SGN228842, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri WFE639345, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri UEA234056.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib, ketika personil Sat Narkoba sedang melaksanakan tugas di Wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, personil Sat Narkoba menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui, bahwa ada di Jalan Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis shabu dan ada seorang perempuan dewasa dicurigai sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I Jenis Shabu, atas informasi tersebut personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian personil Sat Narkoba melihat bahwa orang tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan sedang berada di tempat tersebut.

libasIMG-20210818-WA0009

Kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dewasa tersebut dan pada saat setelah dilakukan penangkapan orang tersebut diketahui berinisial S dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti 1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ,kemudian dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Terhadap Tsk, Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  PEMBUKAAN GSI TINGKAT SMP TAHUN 2019 DISERGAI DIHADIRI BUPATI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *