Seluma-Koranlibasnews.Com Salah satu warga asal Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu .
PT MPA yang mengelola perkebunan kelapa sawit Diduga telah melakukan aksi serobot lahan milik Salah satu warga setempat.
Kades Air Keruh mengatakan, pihak perusahaan PT MPA yang mengelola lahan sawit Diduga telah merampas hak warga petani sawit karena lahan seluas kurang lebih 20 hektare di klaim sebagai milik perusahaan.
Dan ini sudah kami laporkan ke Pemerintah Daerah, karena salah satu warga setempat melakukan aksi protes agar pihak perusahaan mengembalikan hak mereka katanya.
Dia mengatakan, jika pihak perusahaan tidak bersedia mengembalikan hak salah satu petani sawit maka akan melakukan upaya proses hukum.
Padahal sesuai aturan tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atasnya.
Memang sudah melakukan mediasi dengan pihak Perusahaan PT MPA di fasilitasi Kades dan Kanit polsek unit reskrim Talo,Namun masih belum menemukan titik terang kesepakatan kedua belah pihak,Intinya kami ingin tanah kami itu kembali,ucapnya.
Ia menjelaskan penyerobotan tanah seluas kurang lebih ada 20 hektare lahannya diduga di serobot oleh perusahaan MPA.
Oleh karena itu pihaknya berharap pihak perusahaan PT MPA mengembalikan yang sudah menjadi hak salah satu warga Desa bunut Tinggi itu. Ketika mediasi kemaren tidak ada kesepakatan Rencana habis Agustus tanggal 26 ini akan diadakan pertemuan ulang, tutupnya.
Sementara itu Pihak PT MPA hanya yang datang ikut mediasi perwakilan nya saja tidak bisa di sepakati kedua belah pihak. Dan pihaknya berjanji akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat.
Maaf mas untuk pimpinan masih berada diluar kota. Dalam waktu dekat kita akan musyawarah kan lagi ucap perwakilan PT MPA.
Penulis : Sayful Anwar Libas
Editor : Fikri