Lumajang-Koranlibasnews com Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap peredaran Narkotika di Lumajang. Dua orang tersangka berinisial AF (17) tahun. Warga Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang dan Agung Wahyudi Bin Sanan (20)tahun yang beralamat Dusun Glebeg Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.(18/6)
Keduanya ditangkap petugas karena kepemilikan narkotika jenis Shabu seberat 0,20 Gram.
Tersangka berikut barang bukti diamankan dibawa kemapolres Lumajang.Pelaku ditangkap di depan rumah AF di Dusun Lembenah Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang.Tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan melakukan permufakatan jahat membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya.
Penulis : Kar libas
Editor : Fikri