Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa.
Tersangka yang ditangkap yakni IA (30) Laki laki, warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, TKP diJalan Harjo Lingkungan I Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, pada hari Sabtu (05/06/2021) sekira pukul 00.30 wib.
Barang Bukti yang berhasil diamankan,, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,08 gram dan berat bersih 2,80 gram,, 1 (satu) buah plastik klip kosong,, 1 (satu) buah plastik bekas mie instan.
Dikonfirmasi melalui petugas Bagian Humas Polres Tebingtinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan, Kronologis kejadian,, Pada hari Dabtu Tanggal 05 juni 2021 sekira pukul 00.20 wib petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Jalan Harjo Lingkungan I Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingyinggi Kota ada seorang laki laki dicurigai memiliki,menguasai narkotika jenis shabu.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sesampainya di TKP pukul 00.30 wib petugas lalu melakukan penangkapan terhadap TSK yang diketahui berinisial IA dan pada saat melakukan penangkapan terhadap TSK tersebut ditemukan dari kekuasaan TSK berupa plastik bekas mie instan yang berisi 1 (Satu) buah plastik klip yang didalamnya 1 (satu) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang sebelumnya BB tersebut ada digenggaman tangannya namun pada saat TSK hendak ditangkap TSK mencoba melarikan diri dan terjatuh sehingga BB tersebut terlepas dari genggamannya sehingga diketahui dan dilihat oleh petugas.
Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata petugas Andreas.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Redaksi