Kaur-koranlibasnews.com Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Serawai laporkan proyek suakwlola kegiatan bomdes desa sukamerindu kecamatan Semidang Gumai kabupaten kaur provinsi Bengkulu
Senin 26 Oktober 2020 awak media Libas News menkompermasi anggota LSM Serawai Bengkulu dengan bapak BI terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa sukamerindu kecamatan Semidang Gumai kabupaten kaur
Dari hasil pemantauan kami di lapangan desa sukamerindu, telah kami temukan proyek suakwlola kegiatan bomdes melalui anggaran APBN DD tahun 2019 yang diduga adanya penyimpangan anggaran, setelah melakukan koordinasi dan kompermaasi kepada pihak-pihak yang terlibat dengan proyek suakwlola kegiatan bomdes desa sukamerindu Kecamatan Semidang Gumai. maka, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah kami melaporkan kegiatan tersebut kepada Polda Bengkulu dengan surat No 010/LSM.SR/VII/2020
Setelah melakukan tahapan dan penyelidikan pemerintah kabupaten kaur bekerja sama dengan Polda Bengkulu, untuk mengklarifikasi proyek suakwlola kegiatan bomdes desa sukamerindu kecamatan Semidang Gumai kabupaten kaur,dan LSM Serawai menerima jawaban klarifikasi pertimbangan laporan dugaan tindak korupsi proyek suakwlola kegiatan bomdes desa sukamerindu dari Polda Bengkulu dengan surat No: B/8/IV/2020 Reskrim. bawah telah kami lakukan kordinasi terkait dalam hal ini inspektorat daerah kabupaten kaur (pengawas internal pemerintah)
Aadapun hasil kordinasi Polda Bengkulu kepada dinas inspektorat kemudian disampaikan kepada LSM Serawai Bengkulu melalui surat no:B/8/IV/2020
berdasarkan keterangan dari auditor inspektorat daerah kabupaten kaur telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang di laporkan oleh LSM Serawai dengan surat No:010/LSM.SR/VII/2020 tanggal 08 Agustus 2020 Perihal laporan proyek suakwlola Dana Desa DD dan ADD desa sukamerindu kecamatan Semidang Gumai kabupaten kaur provinsi Bengkulu
dari hasil klarifikasi Tim auditor inspektorat daerah kabupaten kaur bawah telah ditemukan kerugian negara senilai Rp 21.704.940(dua puluh satu juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)
Atas temuan Tim auditor dari inspektorat daerah kabupaten kaur kepala desa sukamerindu kecamatan Semidang Gumai kabupaten kaur, telah melakukan pengembalian kerugian negara ke rekening desa, demikian jawaban surat yang di terima oleh LSM Serawai
Dengan adanya jawaban tindak lanjut laporan dari pihak Polda Bengkulu maka kami LSM Serawai Bengkulu masih merasa belum puas dengan hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh tim auditor inspektorat daerah kabupaten kaur terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proyek suakwlola kegiatan bomdes desa sukamerindu kecamatan Semidang kabupaten kaur
Menurut bukti-bukti yang ada dengan LSM Serawai Bengkulu bawah sapi yang di jual sebanyak 14 (empat belas) ekor dan yang mati tanpa bukti sebanyak (20 dua puluh) ekor, maka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kami LSM Serawai Bengkulu akan kembali melaporkan kegiatan tersebut ke KPK bahkan kalau perlu ke mabes polri
Penulis : Mirdarlan Libas
Editor : Fikri