LSM-LPAB Kecam Habis Penyaluran BLT-DD Kampung Tias Bangun Yang Syarat KKN

Lampung Tengah-Koranlibasnews.com Berbagai upaya yang dilakuka xx xxn oleh Pemerintah Pusat diwilayah Indonesia guna membantu masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan niat dan langkah pemegang kekuasaan untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demi untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan untuk meraup keuntungan yang lebih besar guna memperkaya diri.

Tak terkecuali Kepala Kampung Tias Bangun Slamet Ariyanto,S.Pd Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dimana dalam Penyaluran BLT-DD tahun 2020 pada tahap I (Pertama) terlihat jelas terdapat banyak kejanggalan,dimana beberapa waktu yang lalu ratusan masyarakat meluruk ke Balai Kampung untuk mempertanyakan Validasi Data Masyarakat Penerima BLT-DD, dimana masyarakat Tias Bangun sendiri terdaftar namanya sebagai penerima BLT-DD namun tidak menerima dana tersebut.

Bacaan Lainnya

Dugaan adanya penyelewengan dalam penyaluran BLT-DD di Kampung Tias Bangun, hampir ratusan warga mengaku kecewa kepada Kepala Kampungnya yang dianggap tidak Transfaran dan semena-mena dalam menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut.

LibasIMG-20200623-WA0003

Relawan tanggap Covid-19 yang perintah pembentukannya harus berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No.8 Tahun 2020, dimana Relawan tersebut didalam melakukan pendataan terfokus pada RT/RW mengingat keanekaragaman bentuk pemerintahan,setelah para relawan kampung melakukan pendataan sasaran keluarga penduduk miskin barulah melakukan musyawarah kampung dengan agenda tunggal yaitu Validasi dan Finalisasi data yang lebih berhak menerima BLT sehingga bisa tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam kebijakannya Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran No.9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT–DD Tertanggal 16 April 2020, sesuai Peraturan Menteri No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jendral LSM-LPAB Propinsi Lampung Andi.P mendampingi Ketua DPD Sofyan. AS.ST belum lama ini dikantor Sekretariat DPD LSM-LPAB yang mana oknum-oknum tersebut terkesan sama sekali tidak mengindahkan intruksi Kemensos, Kemen PDTT, KPK bahkan Presiden.

Ironisnya lagi, dari 164 KK ada beberapa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD tidak menerima dana tersebut oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) yang berinisial (UN-Red) malahan diminta tanda tangan sebagai Penerima Dana BLT-DD yang menurut keterangannya atas perintah Kepala Kampung sebagai pemegang kekuasaan penuh dalam pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, tentunya ini juga sangat disayangkan, berdasarkan keterangan beberapa masyarakat dalam pembangian BLT-DD tersebut oleh Pemerintah Kampung Tias Bangun sendiri pembagiannya pun dilakukan pada malam hari, dan ini tentunya sangatlah menyalahi daripada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai mana yang diamatkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, tandasnya.

Lebih jauh di katakannya, dengan demikian tentunya sangatlah disayangkan atas tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh Aparatur Kampung Tias Bangun sendiri,dimana sudah menyalah gunakan kekuasaan dalam Penyaluran BLT-DD tahun 2020, sehingga diduga keras terjadi Tindak Pidana KKN,dan kami dari LSM-LPAB yang menjunjung tinggi atas kepentingan masyarakat tentunya sangat mengecam habis apa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab ini.

BLT-DD adalah merupakan Dana Desa yang harus diberikan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19, namun oleh oknum-oknum ini tidak diberikan dana tersebut hanya diminta tanda tangan kalau masyarakat tersebut sudah menerima dananya.

Pertanyaannya, layaklah bagi oknum-oknum tersebut dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Oleh sebab itu, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat betul-betul dapat bekerja secara maksimal dan bila perlu dapat cros ceck kelapangan tanpa bekerja diatas meja saja, karena kami juga menduga hal seperti ini tidak hanya terjadi hanya di satu kampung, melainkan kami juga mendapatkan beberapa keluhan masyarakat yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT-DD tapi tidak menerima danaya, bahkan juga terdapat yang tumpang tindih, dalam arti kata sudah mendapat BST, PKH dan BPNT juga mendapatkan BLT-DD dengan dasar masih keluarga Aparatur Kampung, tegas Andi.P, dengan tegas.

Mendampingi Ketua DPD LSM-LPAB Sofyan,AS.ST, Sekjend Andi.P. juga menjelaskan, tidak hanya itu permasalahan yang terjadi di lapangan, Pegawai Honorer pun bahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdaftar sebagai penerima dan menerima Dana BLT-DD, apakah ini tidak melanggar Hukum, dan kami juga bisa memastikan semua ini juga terjadi di beberapa kampung yang ada di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, jelasnya.

Terkait BLT-DD menurut Sekretaris Jendral LSM-LPAB Andi.P harus diberikan secara utuh kepada penerima yang terdampak Covid-19 sesuai ketentuan, dan apabila harus dialihakan kepada masyarakat yang lebih berhak menerima tentunya harus melalui persetujuan penerima awal dan harus dibuatkan berita acaranya, jadi tidak bisa hanya keputusan Kepala Kampung dengan RT/RW karena tidak ada dasar hukumnya dan itu tuntunya sudah pelanggaran dan bisa di proses hukum, tambahnya.

Sejauh ini pula, kami juga telah mengkonfirmasikan kepada pihak kecamatan, melalui Camat Pubian A.Rachman sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, Dinas PMK dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah yang bertanggung jawab, malalui Camat Pubian akan memanggil beberapa Kepala Kampung yang dalam penyaluran BLD-DD nya tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran, diduga ada indikasi memanupulasi data, penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan Tindak Pidana KKN, jelas Andi.P. sambil menutup pembicaraannya.

Penulis : Amuri Libas

Editor : Marlin

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Gak Mau Keluar Modal Kakam Gaya Baru 4 Diduga Curi Harus Listrik Dari KWH Musola

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *