LMH PAKAR SOROT DUGAAN PENYALAHGUNAAN KAYU HASIL PENEBANGAN OLEH OKNUM DLH KOTA BANDAR LAMPUNG

Oplus_0

Bandar Lampung-koranlibasnews.com Lembaga Hukum LMH PAKAR menyoroti dugaan penyalahgunaan kayu hasil penebangan pohon di wilayah Kota Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Pertamanan dan Dinas Pertanian

Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat oknum berinisial AS dan HR yang diduga membawa kayu hasil penebangan pohon di jalan kota ke rumah pribadi. Kayu tersebut tidak ditempatkan di depo atau lokasi resmi milik Pertamanan Dinas Pertanian , melainkan ditumpuk di lingkungan pemukiman warga.

Bacaan Lainnya

“Kami menduga kuat kayu tersebut merupakan bagian dari aset daerah yang seharusnya dikelola secara resmi, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar perwakilan LMH PAKAR.

Selain menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu lingkungan, terdapat pula dugaan bahwa kayu-kayu tersebut dimanfaatkan secara ekonomis dan diperjualbelikan, antara lain kepada pihak pembakaran bata (tobong bata).

LMH PAKAR menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan barang milik daerah, disiplin aparatur sipil negara, serta dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Atas temuan tersebut, LMH PAKAR telah melayangkan pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pertanian Kota Bandar Lampung dengan tembusan kepada Inspektorat dan Walikota Bandar Lampung.

“Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika terbukti, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

LMH PAKAR juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat tindak lanjut yang serius dari pihak terkait.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa

Kontak:
LMH PAKAR
(Law Office D. Chandra, SH., MH & Partners)

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *