Kuasa Hukum Penggugat Klaim Damkar DKI ‘salah alamat’ Membeli Tanah

Jakarta-koranlibasnews.com Sidang Perkara Perdata No. 281/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim antara Ahli Waris H. M. Zen dan Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta, mengenai sengketa tanah seluas +/- 11.000 M2 yang terletak di huk ujung Jln. Pemuda Prapatan lampu merah Jl. Jend. Ahmad Yani by pass yg dulu RT 001 RW 014 sekarang berubah menjadi RT 011 RW 014, dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 8 Februari 2019, Pkl. 9.30 sampai Pkl. 10.30, berlangsung kondusif.

Sidang kali ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Sidang PS dengan mendatangi lokasi objek tanah sengketa.

Bacaan Lainnya

Namun saat akan digelar sidang PS tersebut tampak beberapa orang hendak menghalang-halangi Majelis Hakim, Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat serta pihak terkait lainnya memasuki lokasi tanah tersebut.
“Memang diawal, pintu gerbang masuk ke lokasi yang biasanya selalu terbuka lebar untuk lalu lalang Penggarap yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat usaha kayu bekas, rongsokan dan bedengan kecil kebun sayuran, sempat digembok oleh oknum yg kurang bertanggungjawab yg diduga akan menghalangi terjadinya Sidang PS ini. Tapi karena memang yang menjaga lokasi orang kami, akhirnya kunci gembok ditemukan dan bisa dibuka” jelas Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat, Sirepa Karepesina, SH, saat ditanya awak media terkait adanya kendala saat memasuki objek tanah sangketa.

Pantauan awak media, Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat, Sirepa Karepesina, SH, saat berlangsungnya Sidang PS sempat berargumen keras menjelaskan batas-batas tanah dan alamat lokasi tanah milik H.M.Zen yang telah diakui dan disepakti bersama oleh Majelis Hakim Sidang PS, Kuasa Hukum Lim Mie Bo dan Kuasa Hukum Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta, yaitu alamat lokasi yang dulu RT 001 RW 014 Kel. Rawamangun sekarang terjadi perubahan Administrasi alamat lokasi menjadi RT 011 RW 014 Kel. Rawamangun, tempat berlangsungnya Sidang PS tersebut.

BACA JUGA  FK MATA Membentuk Tim Inti Penggerak Pemekaran Bekasi Utara

“Kita harus sepakati dulu dimana kita berdiri/berpijak sekarang, apakah RW 014 atau bukan sebelum kita melihat batas-batas, itu pointnya dulu,” pintanya kepada Majelis Hakim.
Hampir satu jam Ketua Majelis Hakim yang di dampingi Kuasa Hukum dari kedua belah pihak berkeliling dan mencatat batas-batas dari lokasi tanah sengketa tersebut.

Pantauan awak media, suasana disekitar lokasi yang tepat dipinggir jalan raya sejak pkl. 08.00 pagi di sekitar lokasi yg sangat strategis itu memang telah ramai oleh petugas Satpol PP, Pegawai Damkar dan jajaran PNS jajaran Pemda Jaktim, bercampur dengan masyarakat umum dan pihak pihak terkait yang bergelombol seolah olah berkepentingan dengan tanah tersebut.

Banyaknya massa tersebut membuat heran Kuasa Hukum Ahli Waris H. M. Zen selaku Penggugat, Mustika Sani, SH., MH.

Ia menjelaskan, secara prinsip sengketa hukum tanah tersebut terjadi hanya antara Ahli Waris H. M. Zen dengan Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat – VIII yg telah membeli tanah dari Lim Mie Bo selaku Tergugat I dan Ahli Waris Koepas selaku Tergugat II – VII. “Gugatan PMH klien kami sangat jelas bahwa Dinas Damkar Provinsi DKI Jakarta telah membeli tanah milik Lim Mie Bo, seluas 1.309M2, SHGB No.01508, terletak di RT 001 RW 002 Kel. Rawamangun, dan tanah milik Ahli Waris Koepas, seluas 8.511M2, SHM No.01880, terletak di RT 011 RW 011 Kel. Rawamangun, yang dikuasakan kepada Lim Mie Bo jadi totalnya 9.820M2, berdasarkan AJB No.2 Notaris Bonar Sihombing, SH, tanggal 04 Januari 2010. ” Kami Gugat karena Para Tergugat mengklaim, bahwa lokasi tanah mereka itu diakui mereka adalah lokasi alamat letak tanah milik Klien kami, tanah rest/ sisa tanah Acte Van Eigendom Verponding No.5729, lokasinya beralamat di RT 001 RW 014 Kel. Rawamangun dan sekarang alamat tersebut telah mengalami perubahan Administrasi menjadi RT 011 RW 014 Kel. Rawamangun Jaktim, ” ujar Mustika Sani, SH., MH.Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan saat diminta tanggapannya terkait sengketa lahan tersebut mengatakan bahwa dirinya mendapat Info bahwa tanah di huk Jl. Pemuda prapatan lampu merah by pass tersebut akan dibangun untuk Kantor Sudin Damkar Jaktim. Proses pembangunan fisiknya sudah dilelang dengan nomor kode lelang: 34541127, nama lelang: Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Anggaran APBD Tahun 2018 dengan nila pagu paket: Rp. 69.435.651.622.00,-, dan dengan adanya sengketa yg berkepanjangan ini, nampaknya proyek itu sekarang terancam mangkrak dan menjadi batu uji bagi kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA  Program Selamatkan Rawa Sejarah Petani Tahun 2018 Di Desa Upang Jaya Dinilai Gagal Dan Tidak Bermanfaat

” Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan dan membawa bukti-bukti ke KPK, karena kita menduga selain Oknum Pejabat Pemda DKI, Oknum dari Wakil Rakyat, DPRD DKI Jakarta juga terlibat dalam pusaran pembelian tanah yg salah lokasi tersebut,” katanya di Kantor Sekretariat LSM-PELOPOR, Jalan Rawajati Timur 1, Rawajati Jakarta Selatan, Sabtu (08/02/2019).

Hingga berita ini ditayangkan keterangan dari tergugat maupun Pemda DKI Jakarta belum bisa didapatkan.

Penulis : Wes

Editor   : Fikri

sumber : lsm-pelopor

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *