Kisruh Soal PKH Desa Rancaasih Berakhir Dengan Musyawarah Di Kedua Belah Pihak

Subang-koranlibasnews.com Adanya berita yang sempat viral dimedsos soal program PKH di Desa Rancaasih yang menceritakan Dugaan dicairkan oleh oknum RT ,serta ada nya dugaan pengambilan sejumlah uang di buku tabungan PKH atas nama beberapa KPM

Berujung dengan permintaan maaf yang dilakukan oleh RT selaku ketua kelompok PKH terhadap beberapa KPM PKH nya.rabu 16/03/2022.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan KPM kepada RT,selaku kelompok PKH tanpa ada nya unsur paksaan dan di saksikan oleh sejumlah Aparat Desa Rancaasih Pendamping PKH,serta ketua kelompok PKH .

Setelah sebelum nya dijelaskan oleh pendamping PKH,perihal buku tabungan yang tertera soal nominal saldo yang masuk secara gamblang,juga teknis penarikan uang di saldo KPM yang dilakukan oleh RT melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebelum nya tanpa menggunakan buku tabungan.

Pada malam Rabu tanggal 15/03/2022 sekira pukul 20.00 wib 2022 saya yang bernama RT alamat Desa Rancaasih meminta maaf atas keteledoran serta ke khilapan saya terhadap beberapa KPM yakni 9 orang kami selaku ketua kelompok PKH sekaligus RT yang mana saya telah berbuat salah,akibat kebodohon saya jelasnya.

Saya mohon maaf yang sebesar besar nya kepada seluruh Aparat Desa,ketua Pendamping PKH,serta seluruh warga Desa Rancaasih tambahnya.

Pernyataan permintaan maaf serta permohonan untuk tidak dilanjutkan soal informasi pemberitaan yang sempat di muat di media tertuang di surat pernyataan yang di tanda tangani oleh saksi serta kedua belah pihak yang bersekutu.

BACA JUGA  Dandim 0420 Sarko Lepas Prabinsa Sebanyak 23 Prajurit

Para warga Penerima PKH Desa Rancaasih,menerima permintaan maaf dari RT,serta secara sadar dan legowo untuk tidak melanjutkan permasalahan ini juga sudah dianggap selesai.

Alhamdulillah,pada malam ini kita bisa berkumpul disini untuk menyelesaikan persoalan kesalah fahaman perihal rekening saldo yang diambil oleh RT,juga permintaan maaf dari RT atas nama beberapa warga penerima sudah saya terima pengembalian dari RT,dan saya anggap persoalan ini sudah selesai tanpa ada yang harus dituntut dan dirugikan.pungkasnya

Penulis : Uta Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *