KETUA KPK H. FIRLI BAHURI ; Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengadaan CSRT, PRK dan MUM Langsung Kami Tahan

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah melakukan penetapan serta penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT -red) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, kamis 21/01 di Jakarta.

Ketua KPK juga menjelaskan bahwa dalam proses Penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Adapun, tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 tersebut, ungkap H. Firli.

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolri Lantik Irjen Pol Dr.Aris Budiman, M.Si Sebagai Kapolda kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *