Subang-koranlibasnews.com Pemerintah Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang dampingi Pos dan Giro unit Patokbeusi Realisasikan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga.
Bantuan tersebut diberikan untuk 666 keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat Desa Rancajaya ini terdiri dari dua jenis, yakni bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk bantuan PKH terdiri dari 171 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, dan BST sebanyak 495 KK,” kata Kepala Desa Rancajaya H.Kosasih di sela- sela pembagian Bansos jumat 06/08/2021.
Dia mengatakan, kebijakan pemberian beras sebanyak 10 kilogram per keluarga ini dilakukan, menyusul perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kebijakan PPKM.
Di tempat yang sama Bhabinkamtibmas Polsek Patokbeusi Bripka Budi Setiawan dan Babinsa Koramil 0507//PBR Sertu Nana Sumarna melaksanakan monitoring bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak PPKM Level 4.
Penyaluran bansos berupa beras masing-masing 10 kg kepada 666 warga Desa Rancajaya dengan cara Door to Door .
Babinsa Koramil 0507/PBR juga menyampaikan kepada warga sebelum menerima bantuan beras Warga wajib menerapkan Prokes 5M antara lain mengunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilisasi Imbuhnya.
Senada Ketua BPD Desa Rancajaya Dwi Kurniadi menyampaikan kita ikuti anjuran dan himbauan dari pemerintah dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Protokol kesehatan ini sangat penting untuk kita terapkan di kegiatan kita sehari-hari dalam mencegah adanya penyebaran Covid-19 Ucapnya
Penulis : Uta Libas
Editor : Redaksi