BATAM-koranlibasnews.com Rustam Efendi jadi tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi, Jaksa menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rustam Efendi di Kota Batam, Kamis (8/4/2021).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan Rustam ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H.
“H telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam.
Ia pun menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan.
“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” katanya.
Hendar pun menyampaikan perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan liar yang dilakukan oleh Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR.
Hendarsyah melanjutkan, adanya penetapan tersangka terhadap Rustam Efendi mulai dilakukan pada pukul 11.00 wib pagi.
“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata nya.
Sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis : Wie Libas
Editor. : Fikri