Kasus Dugaan Korupsi DOP, BOK Dan JKN Lampung Utara Naik KE Penyidikan?

Lampung utara-Koranlibasnews.com Dugaan kasus raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) serta penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura)  nampaknya akan memasuki babak baru.

Kasus yang banyak menyita perhatian publik yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan tak lama lagi akan meningkat ke tahap penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Van Barata menyatakan, kasus DOP, BOK dan JKN sampai saat ini secara maraton terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

Meski tidak mengatakan  waktunya dia memastikan kasus ini berpeluang besar untuk ditingkatkan ke tahap penyiikan. ” Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sudah 20 Kepala Puskesmas beserta Bendaharanya yang telah dipriksa. Tinggal 7 Puskesmas lagi yang belum,” terang Barata di ruang kerjanya (15/4). Terkait apa yang akan dilakukan setelah pemeriksaan 27 Puskesmas usai.

Van Barata mengatakan, kita akan pelajari secara detail dengan tetap berlandaskan profesionalitas dan praduga tak bersalah Namun peluang untuk meningkatkan status dari lidik ke sidik kemungkinan besar akan dilakukan paska pemeriksaan nanti. ” Ya kita lihat saja nanti.

Pokoknya hasil perkembangannya akan kita beritahu ke teman-teman media,” kata dia Pemeriksaan terakhir 5 Kepala Puskesmas beserta Bendaharanya dilakukan tim Jaksa Pidsus pada pekan lalu yakni hari Kamis (11/4) di aula Dinas Kesehatan setempat.

Adapun Puskesmas yang dipriksa antara lain: Puskesmas Tulangbawang Baru, Karangsari, Mulyorejo, Abung Pekurun dan Abung Kunang. Diketahui, di tahun 2018 dana DOP selama enam bulan tidak cair, BOK selama tiga bulan serta dugaan penyelewengan dana JKN di masing-masing Puskesmas. Besaran dana dari ketiga item tersebutpun berbeda-beda di setiap Puskesmas.

BACA JUGA  Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum Mengajukan Permohonan Praperadilan

Penulis : Diki Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *