Tebing tinggi-koranlibasnews.com Pada hari Kamis (29/04/2021),, Kapolsek Rambutan Resor Tebingtinggi AKP H. SAMOSIR, S.Pd bersama Kanit Reskrim Polsek Rambutan berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Seorang Laki – laki yang diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan.
Pelaku ditangkap atas laporan Pelapor / Korban; S (27) Laki laki, warga Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.
Diduga pelaku melancarkan aksinya Pada hari Kamis (20/04/2020) sekitar Pukul 17.00 Wib, di Gang Mesjid, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi- Sumatera Utara.
Pelaku yang ditangkap yakni H (56) Laki laki, warga Kelurahan Tualang Kota Tebingtinggi,, pada hari Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 23.43 Wib.
Pelaku dilaporkan ke polisi dengan saksi saksi,, A (32) Laki laki, warga Kota Tebingtinggi dan J (35) Laki laki, warga Kota Tebingtinggi. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit Sepeda Motor Suzuki Shogun.
Dikonfitmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan Kronologis kejadian,, Pada hari Kamis (20/05/2020) sekitar pukul 17.00 Wib Pelapor bersama dengan Pelaku pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai 1(satu) Unit Sp. Motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT, Thn 2005, Biru, No. Ka : MH8FD125X5J-427387, No. Sin : F403-ID-427151.
Setelah sampai di Kelurahan Lalang pelaku mengatakan kepada pelapor “Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara”. Lalu pelapor memberikan Sepeda Motor beserta kunci kontak kepada Pelaku lalu pelapor menunggu pelaku namun pelaku dan Sepeda Motor tidak kembali.
Akibat kejadian tersebut Pelapor dirugikan secara materi sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) dan merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polsek Rambutan
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Indrapura lalu tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses hukum selanjutnya.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan persangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dari KHUPidana.
Tersangka merupakan residivis karena sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dan 1 kali melakukan pencuriian Antara lain, 1 kali di Siantar, 1 kali di Perdagangan, 1 kali Kisaran, 1 kali Labuhan Batu, dan 2 kali di Tebingtinggi, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri