Tebing tinggi-Koranlibasnews.com Pada Hari Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Polres Tebingtinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. MH bersama dengan anggota,, Aiptu Ganjar P, Bripka Rinto S, Bripka Alex S dan Bripka Rudi W, Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
KORBAN yang sekaligus PELAPOR yakni MRA (34) Laki laki, warga Jl. Waringin Kota Tebingtinggi / Desa Paya Pasir Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku dilaporkan dengan saksi BP (32) Laki laki, Kelurahan Damar Sari Kota Tebingtinggi dan E (60) Laki laki, warga Desa Paya Pasir Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas hal ini mengalami kerugian korban sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Ada pun yang diamankan yakni K (42) Laki laki, warga Desa Paya Pasir Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diduga beraksi Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan kronologis kejadian Pada Hari Minggu, Tanggal 04 April 2021, sekira pukul 08.00 Wib, pelapor melihat rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagei, pelapor terkejut melihat 1 ( satu) unit blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang didinding luar rumah.
Kemudian pelapor memanggil saksi E yang menjaga rumah setiap malamnya, akan tetapi saksi juga tidak mengetahui bahwasanya blower AC telah hilang.
Kemudian pelapor merasa keberatan serta membuat pengaduan ke Polsek Tebingtinggi pada tanggal 6 April 2021.
Mendapat Laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC yang sudah dipreteli berikut alat yang digunakan.
Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tebingtinggi guna diproses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, Satu buah obeng, Satu buah tang, Satu buah kunci pas ukuran 14 / 15, Kepingan kaca nako yang pecah, Blower AC yang sdh dipreteli.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun, kata pak kasubbag.(MS)