Tebing tinggi-koranlibasnews.com
JES (26) Laki laki, Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecmaatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi diduga Melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Penganiayaan
Dia ditangkap atas dasar,, Laporan Polisi Nomor : LP / B /708 /X /2021 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021.
JES ditangkap atas Laporan Pelapor (Korban) ,, E (38) Laki laki, Warga Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Waktu Kejadian / TKP,, Pada hari Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wib di Kamar Nomor R216 Hotel Amanda dan di daerah lokasi Parkiran Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi.
JES ditangkap saksi saksi,, MCA Alias FANDY (20) Laki laki,, Warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan B Alias ANTON (18) Laki laki, Warga Kecamatan Padang Hulu Kota tebing Tinggi.
Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Kronologis Kejadian,, Pada hari Minggu (10/10/2021) sekira pukul 21. 30 WIB, pada saat pelapor sedang bersama dengan saksi MASA Alias MONIC di dalam kamar No R216 Hotel Amanda Tebing Tinggi, yang pada saat itu pelapor mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu kamar hotel dan berkata “Permisi” dan pada saat itu pelapor membuka pintu kamar hotel dan salah satu terlapor langsung mendorong pelapor ke atas tempat tidur dan memiting dari belakang badan pelapor, dan kemudian terlapor JES langsung menumbuk hidung pelapor sebanyak 2 (Dua) kali menggunakan tangan kanan dari terlapor JES.
Adapun kedua teman terlapor yang memegang tangan kanan dan tangan kiri pelapor yang pada saat itu pelapor tidak bisa bergerak, kemudian terlapor langsung manarik paksa pelapor yang dimana salah satu teman terlapor memiting badan pelapor dan membawa ke lantai dasar yang dimana pelapor juga di paksa masuk ke dalam mobil milik terlapor, tetapi pelapor berusaha menyelamatkan diri nya dan tidak mau dimasukkan ke dalam mobil.
Dan pada saat itu lah terlapor JES langsung memukul bagian perut pelapor sebanyak 1 (Satu) kali, dan pelapor pun berteriak agar segera di panggilkan Polisi dan terlapor bersama kedua temannya pun langsung meninggalkan tempat kejadian. Atas kejadian ini pelapor mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam dan pelapor pun yang adalah korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi guna Proses hokum yang berlaku di NKRI.
KRONOLOGI PENANGKAPAN,, Pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 07.00 Wib, Anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi mendapat inpormasi bahwa terlapor berada di salah satu Apertemen di Kota Medan, selanjutnya anggota Opsnal Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum IPDA SPN.SIREGAR,SH melakukan penangkapan terhadap terlapor di Apartemen terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatan terlapor, selanjutnya Penyidik memeriksa terlapor lebih lanjut.
Dan untuk kedua teman tersangka msh dilakukan Pengejaran oleh Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi.
Demikian dilaporkan.
Pasal Yang Dipersangkakan,, Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Upaya yang telah dilakukan,,
– Cek TKP
– VER
– Riksa saksi – saksi
– Sita BB
– Gelar perkara
– Sp.Kap
– Riksa Tsk
– Gelar Perkara.
– Han Tsk
RTL;
1. Lengkapi Mindik.
2. Kirim Berkas Perkara ke JPU, kata pak kasi humas.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi