Sarolangun-Koranlibasnews.com.
Sosialisasi bimbingan dan penyuluhan (Binluh) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan(Karhutla), dilakukan serentak oleh Sat Binmas dan bhabinkamtibmas (BKTM)di 5 polsek jajaran polres Sarolangun,dalam rangka persiapan operasi Bina Karuna Siginjai 2019,senin(08/07).
Jelang Operasi Bina Karuna siginjai yang dilaksanakan,terhitung mulai tanggal 20 juni s/d 19 juli 2019,Polres sarolangun terus lakukan himbauan,guna cegah karhutla.Masyarakat dilarang membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.
Pembukaan lahan baru,baik oleh masyarakat atau pun pihak perusahaan dengan cara membakar,adalah melanggar UU.Dinilai akan menimbulkan dampak yang sangat buruk ,merusak ekosistem hutan yang ada.Bahkan menciptakan dampak lingkungan yang tidak sehat untuk negara indonesia bahkan dunia umumnya menyebabkan polusi udara atau asap akibat dari pembakaran hutan.
Polres sarolangun melalui Sat binmas bersama BKTM polsek jajaran, turun ke Desa yang dianggap rawan terjadi kebakaran,laksanakan sosialisasi bimbingan dan penyuluhan Karhutla kepada masyarakat,terutama di 5(Lima) desa di 5 (lima) kecamatan kabupaten sarolangun.Operasi bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat tahu dan mengerti tentang UU yang berlaku.
1-Sosialisasi Bimbingan dan penyuluhan Karhutla masyarakat di Desa Bukit peranginan kecamatan mandiangin, dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Sarolangun.
2-Sosialisasi Bimbingan dan penyuluhan Karhutla masyarakat Rt.03 kelurahan aur gading di kecamatan sarolangun,dilaksanakan oleh Kanit Binmas polsekta sarolangun Bripka Hadi.
3-Sosialisasi Bimbingan dan penyuluhan Karhutla masyarakat di Desa lubuk kepayang kecamatan air hitam dilaksanakan oleh BKTM Polsek Air hitam Diego oliviera.
4-Sosialisasi Bimbingan dan penyuluhan Karhutla masyarakat kelurahan Pauh kecamatan pauh,dilaksanakan oleh BKTM Polsek Pauh Aipda T.Putra Azis.
5-Sosialisasi Bimbingan dan penyuluhan Karhutla masyarakat Dusun TSM Desa pematang kolim kecamatan Pelawan,dilaksanakan oleh BKTM polsek singkut AIPDA DRF Sihombing.
Pemasangan spanduk pencegahan,patroli ketempat rawan pelanggaran/rawan kebakaran dan penyuluhan serta himbauan,merupakan 3 poin rangkaian kegiatan operasi kewilayahan kepolisian daerah(POLDA) Jambi,melalui Operasi bina Karuna siginjai 2019.
Ketika dikonfirmasi,Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira laksana,S.IK,M.AP melalui kasat BinMas Polres Sarolangun AKP Pujiarso,sosialisasi dan bimbingan penyuluhan dilakukan agar masyarakat teredukasi tentang UU dan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Agar masyarakat tahu sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan”katanya
Sementara, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Sanksi setiap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan.
UU-RI no.32 tahuh 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Sebagaimana di atur dl pasal 69 ayat 1:
“bahwa setiap orang di larang membuka lahan dengan cara di bakar Di atur kembali di pasal 108 bahwa setiap orang yg melakukan pembakaran lahan di pidana penjara paling sedikit 3 th dan denda 3 M, dan penjara paling lama 10 tahun denda 10 M”.
UU no.14 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaiamana di atur dalam pasal 50 ayat 3 huruf d:
“bahwa setiap orang di larang membakar hutan dan terhadap pelaku pembakaran di kenakan.pasal 78 ayat 3 bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran di ancam hukuman penjara selama 15 th dan denda sebanyak 5 M”.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri