Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Pelaksanaan Kegiatan OPERASI YUSTISI (Ops Yustisi) dan Penegakan Protokol Kesehatan 5M di Wilkum Polres Tebing Tinggi Polsek Padang Hulu dilangsungkan pada hari Rabu (08/09/2021) sekitar pukul: 09 00 Wib sampai dengan pukul: 11 00 Wib, bertempat di Simpang BRI Lama Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
DASAR kegiatan yakni;
– Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3 , Level2, Level 1.
– Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang PERPANJANGAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019,DISUMATERA UTARA
– INSTRUKSI WALIKOTA TEBINGTINGGI,NOMOR 188.45/4931 TAHUN 2021, TENTANG PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DIKOTA TEBINGTINGGI.*
Dalam kegiatan Personil yang dilibatkan terdiri dari,, POLRI sebanyak 8 orang Personil, TNI: – Nihil, SATPOL PP : – Nihil, Dishub sebanyak 1 orang, Kel.Pasar Baru : -, BPBD: Nihil.
Sasaran Ops Yustisi yakni Wilayah Hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi. Giat dipimpin oleh WaKapolsek Padang Hulu IPTU N Simanjuntak .
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, Masyarakat Pengguna R2, R3, maupun R4 yang melintasi di jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.
Catatan dalam giat,, – Dimonitor bahwa Masyarakat yang Melintas di jalan Ahmad Yani Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota
– Kota Tebing Tinggi masih ditemukan atau ada yang belum memakai masker dan memberi tindakan disiplin berupa Mengucapkan PANCASILA .
Hasil giat yang dilaksanakan,, Pelaksanaan Operasi Yustisi Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahna Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota , Penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sekitar 2 orang.
Penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker secara Tegas dan Humanis.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi