Tebing Tinggi-Koranlibasnews.com
Kecamatan Bajenis gelar kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dan bagikan 1000 masker, Jumat (28/8) bertempat di Pasar Sakti Tebingtinggi.
Kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dikemas dengan sosialisasi Peraturan Walikota Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan serta Gowes (bersepeda) bersama dengan kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan Kepling.
Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan, kegiatan ‘Bajenis bermasker’ atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagi 1000 masker kepada masyarakat khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti.
Kegiatan ini dilakukan demi memutus matarantai penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tebingtinggi. Kecamatan Bajenis bersama Forkopincam Kecamatan Bajenis mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19.
” Yang kita lakukan saat ini adalah mensosialisasikan hingga sampai berlaku nya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” Ungkap Camat Bajenis.
Harapan kegiatan ini adalah meminimalisir, memutus dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencucitangan dan menjaga jarak. Itulah yang kita harapkan dari warga masyarakat, katanya.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri