Lampung tengah-koranlibasnews.com Perbuatan Melawan Hukum Yang Di Duga Dilakukan Oleh Kakam Gaya Baru 4 Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya”Kaspiyo Selaku Kakam Gayabaru 4 kecamatan seputih surabaya Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Modus Mencuri Harus Listrik Dari KWH Musola Hal Ini Tidak Pantas Menjadi Panutan Masyarakat Setempat.
Hal Ini disampaikan Oleh salah Satu Warga Setempat Yang Tidak mau Dipublikasikan Namanya Ketika Disambangi oleh Tim Media Ini Dikediamannya Beberapa Hari yang lalu Mengatakan karna Tidak mau keluar Modal Dan menghemat tagihan listrik Kaspiyo Menyalurkan lampu Rumah Dari Dari KWH atas nama Mushola Hal Ini sudah berjalan bertahun tahun lamanya namun aman-aman saja jelasnya.
Akhirnya Hal ini terbongkar Pada saat beberapa petugas PLN mendatangi kediamannya awal april lalu bersama seorang petugas kepolisian,tapi Kaspiyo tidak nampak batang hidungnya dia hanya mengirim beberapa aparatur desanya yang sempat di introgasi oleh petugas PLN, dan salah satu dari awak media konfirmasi dengan pihak petugas PLN.
Petugas PLN mengatakan hal tersebut jelas menyalahi dan melanggar peraturan yang telah di tetap kan oleh pemerintah dan pihak PLN, Ungkap salah satu petugas PLN dari kantor cabang Kecamatan Rumbia Lampung tengah.
Selang beberapa hari kemudian kami menghubungi Kaspiyo lewati via telpon ingin menanyakan kebenaran masalah PLN tersebut dan Kaspiyo mengatakan kalau mau di berita, berita kan saja pihak PLN dan Masyarakatnya siap membantunya, jawab Kaspiyo lewat via telpon.
Awal Mei 2021 Empat Wartawan dari Media yang berbeda tidak sengaja bertemu Kaspiyo di jalan Kampung Gaya Baru 4 kecamatan sepsur, dan Dia juga mengatakan kalau mau di berita, sana beritakan saja,”tak bedil sisan” itu ucapan Kaspiyo pelan tetapi jelas terdengar dari balik masker wajahnya.
Rekan- rekan Media berharap kepada pihak pemerintah dan kepolisian agar mengamankan Kakam Gaya Baru 4 tersebut yang di duga melakukan pengancaman kepada para awak Media, dan kepada pihak PLN agar memberikan sangsi kepada siapa saja yang melanggar aturan, agar hal serupa tidak terjadi lagi untuk masyarakat lainnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri