Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Perkumpulan pemantau keuangan negara(PKN) Aceh Singkil, menggugat 6 kepala desa(Gcik) di aceh singkil,ke Komisi Infomasi Aceh(KIA),di Banda Aceh, Pasal nya Badan Publik Desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Desa,Aceh Singkil diduga tidak memberikan apa yang di minta oleh PKN Aceh Singkil.
“Hal ini Sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pimpinan Badan Publik Desa – Desa di Aceh Singkil tunduk kepada azas keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran seperti yang di maksud pada UU no 14 Tahun 2008,” kata Pardomuan Tumangger,ketua PKN Aceh Singkil,jumat(17/6/2022).
“karna tidak ada nya respon oleh desa kami dari PKN terpaksa melakukan Gugatan Penyelesaian Sengketa imformasi ke Komisi Informasi Provinsi Aceh,sebab PPID Desa tidak menanggapai atau tidak memberikan permintaan Informasi publik tentang Dokumen dan Laporan pertanggung jawaban (LPJ),” jelasnya.
“sebelumnya kami sudah mengajukakan surat permintaan informasi publik kepada desa, antara lain,Desa Takalpasir,Desa Blok 15,Desa PeaJambu,Desa Kain Golong,Desa Siompin,Desa Pulau Baguk,Permintaan Informasi Publik terkait dokumen anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
“Setelah pihak kami menunggu beberapa minggu namun tidak ada juga tanggapan dari pihak PPID,Maka kami mendaftarkan kepihak Komisi Inforomasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh penyelesaian sengketa informasi publik, dan alhamdulillah sudah tedaftar kita menunggu panggilan lagi untuk sidang,”Kata PRD.
“Adapun dasar kami mengajukan permintaan informasi publik desa ini ialah,UU no 31 Tahun 1999 dan amanat PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
“kami meminta Dokumen dan LPJ tersebut, sebagai informasi awal untuk mencari dan investigasi penggunaan DD dan ADK TA 2017, 2019, 2020 dan 2021, sesuai dengan motto PKN RI yang aktif sebagai social control masyarakat “Cari Temukan dan Laporkan” dan kami juga mempunyai slogan “Maaf Kami Tidak Rancang Untuk Mundur” dan juga untuk menjawab Issu yang beredar di masyarakat tentang dugaan penyelewengan DD dan ADK, karena hasil dari surpei kami di tengah – tengah masyarakat yang bahwa masyarakat desa sudah krisis kepercayaan terhadap Pemerintah Desa(kades).
“Sudah saatnya para pejabat desa dan Pimpinan daerah ini mematuhi azas keterbukaan dan transparansi penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah,kami berharap agar Badan Publik desa dalam Kabuten Aceh Singkil memberikan Dokumen LPJ penggunaan dana DD dan ADK TA 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021,” imbuh PRD.
Penulis : Mukhlis Libas
Editor : Redaksi