Edarkan Pilkoplo Warga Karan Anom Di Ringkus Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang-koranlibasnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Budi Hermanto (34) tahun asal Dusun Karang Mulyo Wetan Desa Karanganom Kec Pasrujambe Kab Lumajang karena kepemilikan 1078 Pil Koplo dalam berbagai jenis.(6/7/2019)

Budi diamankan dirumahnya pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 WIB Selanjutkan pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang karena tidak memiliki ijin mengedarkan sediaan farmasi. Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Kini Tersangka berikut Barang bukti di amankan ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190706-wa0035Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec Pasrujambe. Dirinya ditangkap karena kepemilikan Pil Koplo dengan maksud hendak diedarkan. Tersangka yang telah diamankan akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap dari mana dirinya mendapat barang haram tersebut” ungkap Arsal.

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba” ujar Arsal kembali dengan geram

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menjelaskan “pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” tegasnya.

BACA JUGA  Selain Tipu Tuhan" Retno Atau Siska Juga Penipu Antar Propinsi

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *