Lumajang-Koranlibasnews.com (13/07/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar Pil Koplo di wilayah Dusun Biting Desa Kutorenon Kec Sukodono Kab Lumajang atas nama Jalal Bin Apukat.(13/7/2019)
Tersangka atas nama Jalal (39) tahun ditangkap dirumahnya saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.
Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka antara lain 50 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 35.000. Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “baru-baru ini kita memperingati hari Narkotika Internasional, untuk itu Polres Lumajang akan mewujudkannya dengan gencar melakukan operasi narkoba”
“Kemarin sekitar pukul 16.30 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka atas nama Jalal yang berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo. Di rumahnya sendiri ditemukan 50 butir pil Koplo dengan logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan sebesar Rp 35.000. ini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka” ungkap Arsal.
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri