Ket Foto :Tersangka ZA dan W beserta penyidik Kejari Sarolangun
Sarolangun-Koranlibasnews.com Atas Dasar Laporan Masyarakat ,setelah dilakukan penyidikan kurang lebih selam 3 Bulan Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun ,terhadap Aset dan penyimpangan Dana Desa Bernai ,2 orang resmi Ditetapkan Tersangka pada Senin 09 Oktober 2023 lalu.
Hal ini Disampaikan langsung Oleh Zulfikar Nasution ,SH ,MH , Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui A.Harris A ,SH ,MH Kasi Pidsus bahwa ,atas perbuatan 2 terduga telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bernai Tahun 2016-2017 serta peggelapan Dana Desa Bernai.”Selasa kemarin dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi ,setelah iti dilakukan penetapan tersangka ZA bersama W”Punkas Haris Kepada media ini diruang kerjanya ,Rabu (11/10/23).
Dilanjutkan Haris ke dua tersangka mempunya hubungan menjadi Pj.Kades Dan Kades Bernai Tahun 2016-2017.
“Tersangka ZA sudah disebutkan tadi ya ,Mantan Kades Bernai dan Tersangka W Pjs.Kades sebelum tersangkan ZA “Tambahnya.
Atas dugaan perbuatan 2 tersangka tersebut ,ditemukan adanya dugaan kerugian Negara yang berdasarkan perhitungan sementara penyidik kisaran Rp. 390 juta ,Pihak Kejaksaan hingga hari ini masih tunggu hitungan pasti dari pihak Auditor yakni Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
“Untuk kerugian ,sampai dengan sekarang kita lagi menunggu hasil penghitungan secara resmi oleh pihak Inspektorat”Ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu dilakukan oleh tersangka ZA bersama W melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2016-217 ,pembangunan Turap dan Gedung Serba Guna diatas tanah pribadi.
“Dana Desa terkait pembuatan turap sama gedung serba guna yang didirikan dan dibangun diatas tanah pribadi, bersertifikat atas nama tersangka ZA ,Untuk tersangka W dia bersama Tersangka ZA ” Dijelaskan Haris kembali.
Untuk sementara ,saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses penyelidikan.
Sedangkan ,atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka ,Diancam dengan pasal 2 ,atau pasal 3 atau pasal 10 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,yang di Ubah UU RI No.20 Tahun 2021.”Maksimal Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara ,segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri “Tutup Haris.
Untuk diketahui ,saat ini setelah ditetapkan tersangka ,kedua Terduga ZA mantan Kades Bernai dan W Mantan Pjs.Kades Bernai merupakan ASN di lingkup Dinas PMD Sarolangun ,resmi dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses penyelidikan ,Di LP Kelas II Saroangun.
penulis : Pen Libas
Editor : Redaksi