Dua Orang Laki Laki Di Cengkram” Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
(Dua) Orang Laki-laki Di tangkap (“Cengkram”) Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu (08/09/2021) sekira pukul 15.30 wib di Hotel Mora diLantai 2 Kamar A Jalan Sakti Lubis No.9 Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi- Sumut.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang ditangkap yakni RS (35) Laki laki, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan MGBA Alias Bili (18) Laki laki, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dari mereka turut diamankan BARANG BUKTI yakni,, 11 (sebelas) paket plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru.

libaaIMG-20210911-WA0027

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,,
Pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekita pukul 15.30 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Mora Jln. Sakti Lubis No.9 Kel. Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana narkotika.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dicurigai yaitu kamar A lantai 2. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial RS
dan BILI.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut, petugas masuk dan melihat sdra RS membuang sesuatu benda menggunakan tangan kirinya. Lalu salah satu petugas langsung mengecek barang yang dibuang sdr RS tersebut yaitu 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam 1 (satu) bungkus plastik klip transparan.

Setelah itu petugas mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar hotel tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa buah plastik klip kosong yang ditemukan dilantai kamar hotel, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru diatas tempat tidur.

Petugas menanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Kemudian petugas membawa diduga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para pelaku, Pasal yang dipersangkakan,Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. MH Tangkap Seorang Laki Laki Yang Diduga Pelaku Curat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *