Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamsel T.A 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu di paparkan dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, pada Jumat (17/7). Dalam sidang paripurna tersebut, Ada 8 Fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penandatanganan kesepakatan Raperda di tanda tangani bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yang di lakukan secara Virtual ya itu, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.
Diakhir pendapatnya,Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi bahwa delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri