Lampung Utara-Koranlibasnews.com an nya parkir diarea tugu payan mas, DPC “POSPERA Lampung Utara Sekretaris, Yokie Agung Malian angkat bicara.
Menurutnya, sagat lucu. Karana dishub harus melaporkan hal tersebut ke bupati Lampung utara… Dan terkait sudah kordinasi dgn pihak polres dgn siapa dan kordinasi ya gimana harus jelas dong ada beberapa alasan yang tidak tepat dalam penerapan aturan tersebut.
Yang pertama adalah pemberlakuan parkir yang terkesan “mengambil keuntungan” “Pertama.,mengingat area tersebut tidak pernah sepi dari pengunjung yang sekedar nongkrong ataupun berbelanja, sejak pukul 4 sore sampai dengan pukul 10 malam.
“Kedua., jika ini memang kebijakan pemda melalui instansi terkait,mengapa tidak diterapkan sejak awal area tersebut dikhususkan untuk jajanan kuliner. “Ketiga., jika alasannya menggunakan bahu jalan, maka seharusnya bagi siapa saja yang berhenti, memarkirkan kendaraan nya disepanjang bahu jalan seyogyanya wajib dikenakan retribusi parkir.
“mendengar Beberapa narasumber yang kami temui, Sangat mengeluhkan keadaan tersebut. “Kami pikir pemerintah daerah melalui instansi terkait berkenan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, ujar Yokie. rabo (28-8-2019).
Lanjutnya, “Sekarnag bisa kita lihat berkurangnya pengunjung diarea tersebut, kami khawatir jika kebijakan ini tetap berjalan maka akan berimbas pada pendapatan para pedagang “Ucapnya ,
Penulis : Diki Libas
Editor : Fikri