Banyuasin-koranlibasnews.com Diduga untuk mengelabuhi masyarakat sehingga aturan pemerintah untuk memasang pagu angaran atau papan impormasih tidak di pajang
Pembangunan proyek jembatan yang sedang kerjakan didesa Telang Sari kecamatan Tanjung lago kabupatan Banyuasin propinsi Sumatra selatan
Adapun masyarkat desa Telang sari mersah sanggat kecewa karena tidak bisa mengetahui berapa panjang, lebar dan tebalnya, bahkan sanggat kecewa berat karena berapa besar angaran nya dan sumber dana dari mana.
Bahkan menurut peraturan Mentri Desa, untuk pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Repulik Indonesia no 16 tahun 2018 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2019 pasal 21 BAB V11 tentang partisipasi masyarkat.
Masyarakat dapat ikut serta memantau serta mengawasi prioritas pengunaan dana desa yang angkuntabel dan transparan,dengan cara menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas pengunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang undang serta dapat melakukan studi dan publikasi prioritas pengunaan dana desa.
Saat kasi Pembangunan mau di Konpirmasi Terkait Hal Tersebut di Atas Namun Yang bersangkutan tak berada ditempat sedangkan sang kepala desa juga sama tak berada di kediamannya.
kepada pihak pemrintahan terkait agar bisa menertip kan untuk memasang pagu angaran(papan impormasi) agar bisa transparan dan siapapun bisa tahu tentang program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan kepala desa Telang Sari belum bisa Dikonfirmasi.
Penulis : Yulius/Fahrul Libas
Editor : Fikri