Diduga Hendak Transaksi Narkoba,, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi “Ciduk Pria 40 Tahun Di sebuah Warung

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada hari Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 00.30 wib, telah melakukan penangkan (“Ciduk) terhadap seorang laki – laki (pria) yang diduga melakukan Tindak pidana (‘jual’) Narkotika. Di Kampung Semut Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi- Sumut,, tepatnya didepan warung.

Pria yang diamankan yakni TAUFIK LUBIS Als TAUFIK Laki laki, (40), Tidak bekerja, Warga Kampung semut, Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebingtinggi. Dari tangannya turut diamankan barang bukti,, 1 (satu) Kotak Rokok Merk Sampoerna yang berisikan antara lain,, 13 (tiga belas) Bungkus plastik ukuran kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika berupa shabu dengan berat kotor 1,84 Gram,, 2 (dua) bungkus plastik kosong ukuran sedang berklip,, 1 (buah) jarum suntik,, 1 (buah) pipet berbentuk sekop. Dan 1 (satu) unit HP REALME berwarna biru.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20210129-wa0004

KRONOLOGIS KEJADIAN yakni Pada hari Rabu (27/01/2021) sekira pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, Personil Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA FERNANDO F. SITEPU, SH melakukan Penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar Narkoba atas nama TAUFIK LUBIS Alias TAUFIK yang saat itu sedang berada didepan sebuah warung di Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamayan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisikan 13 (tiga belas bungkus plastik bening berklip yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu, yang saat itu sengaja diletakkan pelaku dilantai didekat pelaku untuk dijual kepada pembeli.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wabup Sergai Kukuhkan 13 Anggota Paskibra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *