Didik Di Tangkap Edarkan Narkoba, Juga DPO Pelaku Begal Di Gor Wirabakti Lumajang

Lumajang-koranlibasnews.com Satuan Narkoba Polres Lumajang menggrebek pengedar ribuan Pilkoplo akhirnya menangkap didik, ternyata Didik (28) tahun adalah salah satu DPO dalam kasus begal di GOR Wira Bhakti Lumajang.(20/7/2019)

saat itu Didik Cahyono melakukan begal bersama dua rekannya bernama Yulfi (DPO Polres Lumajang) dan Imron Alias Dewo (24) tahun warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang yang telah tertangkap lebih dulu pada 21 Febuari 2019

Bacaan Lainnya

Bermula saat itu Mohammad Kamil Ramadhani (17) tahun berjalan menuju selatan Gor Wira Bhakti. sesampainya disana kemudian didatangi 3 orang pelaku tersebut yang berboncengan 3 dalam 1 motor.salah satu pelaku bernama Yulfi, langsung turun dan mengalungkan clurit agar korban mau menyerahkan motornya. karena ketakutan, akhirnya Korban menyerahkan motornya. Selanjutnya ketiga pelaku pergi membawa motor korban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “tinggal 1 orang lagi yang belum tertangkap atas nama Yulfi. tapi saya ingatkan kalau percuma lari dari kejaran sang cobra. karena cepat atau lambat, pasti akan tercium keberadaannya oleh kami”ujar Arsal

“Kepada Yulfi, saya himbau untuk segera menyerahkan diri, dari pada hidupmu tidak tenang karena di hantui oleh tim cobra yang selalu bergentayangan dalam hidupmu. Lebih baik segera pertanggungjawabkan perbuatanmu didepan hukum. setelah menjalani hukuman, kamu bisa hidup tenang bersama keluargamu menjalani kehidupan yang lebih baik” Ultimatim Arsal

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga sebagai katim Cobra AKP Hasran Cobra mengungkapkan “untuk 1 orang yang masih DPO sedang dalam pelacakan kami. sudah ada beberapa informasi yang masuk. akan saya dalami informasi tersebut, semoga bisa segera tertangkap. Apalagi Yulfi ini yang membawa clurit dan yang mengalungkan ke leher korban” ungkap Hasran.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  3 Orang Tersangka Kasus Ilegal Logging DiJebloskan Penjara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *