Lamsel-koranlibasnews.com
Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Dana Desa di Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan terus bergulir.Pasalnya?,masyarakat dan beberapa tokoh setempat terus akan mengusut dan menegakkan aturan sesuai apa yang tertera pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai dasar acuan turunnya Dana Desa di wilayah setempt demikian informasi yang disampaikan kepada awak media dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya
Sementara ditempat berbeda Edi Saputra Sitorus,ST selaku ketua LSM- Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) mengatakan ,telah melakukan surat Investigasi dan melayangkan Surat Somasi Nomor:014/DPP-GPAN/VI/2020 tanggal 07/6) prihal Somasi dan klarifikasi Kegiatan Infastruktur Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kab.Lampung Selatan Tahap 1 TA.2020
Yang isisnya antara lain ,bahwa DPP LSM GPAN menduga dan mengestimasi adanya Tipikor pada Proses Pekerjaan yang terindikasi merugikan negara yang bersumber dari Dana Desa.
Banguna PAUD dengan Panjang 15 Meter X 8 meter dengan nominal Rp.300.010.200 (Tiga Ratus Juta Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah).
Di duga pada nilai RAB tidak Rasional dan terjadi Mark Up pada kegiatan tersebut apalagi bangunan memakai batu lokal yang tidak sesuai RAB APBDes Desa Sumbernadi.Sehingga GPAN mengestimasi 40% dari RAB terjadi mark-up
Lebih lanjut GPAN menyoroti Pada pembangunan Gorong gorong yang juga terletak di RT 06 Dusun 2 dengan Volume = Panjang 5 meter Lebar =1,55 meter dengan nilai kegiatan = 9.979.300
Itupun diduga nilai RAB tidak Rasional dan terjadi mark-up pada pekerjaan tersebut.GPAN meng estimasi dari RAB terjadi mark-up senilai 30%
Maka dengan estimasi tersebut,GPAN Indonesia meminta kepada Pemdes Sumbernadi membalas atau menyanggah surat Somasi dan klarifikasi dengan melampirkan Dokumen antara lain:
1.Perekrutan HOK dan daftar hadir
2.Brita Acara Lelang terbuka terhadap pekerjaan Infrastruktur
3.Kelengkapan Brita acara Musdus dan Musdes
4.Pelaksanaan Pekerjaan yaitu RAB dan gambar Bestek.Kami menunggu dalam waktu 7 hari kedepan.Jika dalam tujuh hari kedepan tidak dibalas,maka kami anggap benar adanya”.
Demikian yang disampaikan Edi Saputra Sitorus dalam surat Somasinya.
Menanggapi bahwa Pihak Pemdes Sumbernadi pernah melakukan Klarifikasi pada (02/6) yang lalu bersama pendamping dan BPD serta instansi dan di hadapan beberapa media.Dirinya mengatakan,”itu sah sah saja,minta tanda tangan warga,mau di pakai atau tidak itu tak jadi soal. Namun yang kami masalahkan ada dugaan Tipikor.Itu proyek apakah sudah serah terima dari Tim TPK kepada Desa.Dan Desa menyerahkan kepada masyarakat dengan di hadiri Bhabinkamtibmas Babinsa,Camat dan yang lainnya.
Mana brita acara serah terimanya?
Kami tidak mempermasalahkan hal itu,yang kami tanyakan kok Bangunan itu mengapa sampai tinggi amat nilai di RABnya.
Pemdes setempat harus menjawabnya dengan surat secara Lembaga Desa.Secara Copy sudah kita sampaikan,kepada kades yang bersangkutan,Hard copynya sudah kita kirimkan via Kantor Post”Pungkas Edi
Terkait surat Somasi yang di layangkan kepada Pemdes Sumber nadi oleh DPP LSM-GPAN itu,awak media mencoba mengkonfirmasi I Ketut Sinda Atmita selaku Kepala Desa Sumbernadi melalui Chat WhatsApp (10/6)pukul 09.04 wib.Dalam Chatnya Ia menjawab
“Mohon maaf untuk informasi selanjutnya kita menunggu bangunan ini selesai dan SPJ nya selesai terimakasih.”tulis I Ketut Sinda singkat.
Penulis : Adi libas
Editor : Fikri