Lampung selatan-koranlibasnews.com
Agaknya permasalah kegiatan Pelaksanaa pembangunan gedung PAUD dari Dana Desa (DD) tahap 1 TA.2020 Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung-Selatan akan terus bergulir.
Pasalnya? sebagian warga masyarakat dan beberapa tokoh masyarakat setempat tidak bisa menerima begitu saja dengan pembangunan yang saat ini telah direalisasikan oleh Pemerintahan Desa Setempat
Pasca terbitnya pemberitaan yang di lansir beberapa media beberapa waktu yang lalu,terkait di soalnya Pembangunan PAUD Dengan Panjang 15 Meter X 8 Meter oleh masyarakat setempat yang memakai pondasi batu kriting dengan memakan anggaran Dana Desa (DD) TA.2020 tahap satu Sebesar Rp. 300.010.200,- ( Tiga Ratus Juta Sepuluh Ribu Dua Ratus Rupiah) menyalahi aturan yang ada.Belum lagi dugaan Para pekerjanya(Padat Karya) menggunakan pekerja dari luar Desa(Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi) Demikian yang disampaikan beberapa sumber setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Walaupun Kepala Desa dan Pendamping Desa yang kami denger sudah melakukan klarifikasi bahwa menyatakan RAB nya akan di rubah dari nilai yang tertera pada Plang Pekerjaan menjadi nilai sesungguhnya, dengan merevisi aitem nya satu persatu ketika bangunan sudah finis.
Namunjika hal itu tidak sesuai dan menyalahi aturan,maka sebaiknya harus di bongkar dari pada terjadi sesuatu yang tidak di inginkan jika bangunannya sudah tidak sesuai”.Ujar beberapa warga yang tak mau di sebutkan namanya
Sementara Edi Sahputra Sitorus selaku ketua LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara(GPAN) saat bertemu dengan awak media ini saptu (05/6) ,ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan dugaan adanya penyimpangan yang tidak sesuai RAB dan SOP nya di Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel,ia mengatakan,bahwa pihaknya telah melayangkan surat Investigasi lewat Lembaga LSM nya kepada Pemerintahan Desa Sumbernadi dan akan terus mengawal dugaan penyimpangan tersebut
“Setelah kami melakukan Investigasi kelapangan,dengan melihat bangunan PAUD yang menggunakan Pondasi Batu Kriting dan nilainya yang tertera Rp.300.010.200,- dan sudah menyalahi RAB nya tentu hal ini menjadi Tugas kami selaku LSM untuk menindak lanjuti sejauh mana adanya dugaan penyimpangan yang terjadi atas pekerjaan yang menelan anggaran negara di Desa Sumbernadi tersebut”.Paparnya
Lanjut Edi,”saya liat juga di situ ada banguna gorong gorong yang nilainya di duga tidak sesuai fisiknya.
Semua pekerjaan Yang bersumber dari Dana Desa di sini akan kita tidak lanjuti lebih lanjut,kemungkinan akan kita layangkan Surat Somasi”.Pungkasnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri