Karawang-koranlibasnews.com Mobil dinas untuk mengangkut sampah dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kabupaten Karawang di pakai untuk mengangkut sampah limbah organik di proyek PLTGU cilamaya, yang sebenar nya tidak boleh di lakukan karna menurut Ros selaku sekertaris di lingkungan DLHK
Ros, menjelaskan kepada awak media (22/06),” bahwa Kabupaten Karawang dalam hal armada masih sangat kekurangan untuk mengangkut sampah limbah rumah tangga sehingga masih banyak di beberapa daerah terlihat sampah menggunung di pinggir jalan karna tidak terangkut oleh mobil pengangkut sampah.
“Karena keterbatasan unit, namun hal yang di sayangkan di tengah kekurangan unit pengangkut sampah, mobil pengangkut sampah milik pemerintah terlihat mengangkut sampah dari lokasi proyek PLTGU yg sebenar nya tidak boleh di angkut oleh mobil dinas milik kabupaten Karawang,” Jelas Ros
Melalui investigasi Awak media menemukan data informasi berupa Invoice tagihan Sebesar 35.000.000 juta dari sebuah perusahaan (CV.JAYA LAKSANA MAKMUR) perihal jasa pengangkutan sampah.
Kepala DLHK Kabupaten Karawang di konfirmasi terkait masalah tersebut melalui pesan singkat selular menyatakan ,”pihak media silahkan untuk menemui saudara Anto yang sekarang menjabat kepala Desa Balonggandu”. Jelasnya
Menurut nya,” dulu Anto menjadi mitra DLHK Karawang dan sekarang sudah tidak lagi”.
Sampai berita ini di turunkan mobil dinas pengangkut sampah masih beroperasi mengangkut sampah dari lokasi proyek tersebut, ketika di tanyakan kembali, tentang MOU untuk pemakaian mobil tersebut dengan pihak mitra terkait, berapa yang harus di bayar sekali angkut, berapa harga sewa sekali angkut dan berapa honor yg di berikan kepada supir beserta orang yang ikut dalam mengangkut setiap kali mobil tersebut narik di lokasi proyek.
Wawan, selaku Kepala DLHK Karawang tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi lewat pesan singkat melalui WA tersebut hanya di baca saja tanpa memberikan jawaban, hal ini jelas terasa sangat janggal.
Penulis : Winata Libas
Editor : Redaksi