DD TAHAP III SIAP DICAIRKAN,18 DESA AKAN KENA SANGSI

Sarolangun-koranlibasnews.com 131 desa sekabupaten sarolangun minggu akhir bulan september hingga minggu awal bulan oktober sudah bisa pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (tiga) tahun 2019,rabu(25/09).

Dijelaskan oleh Mulyadi kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten sarolangun.

Bacaan Lainnya

Bahwa,hingga saat ini hanya 131 Desa mengajukan berkas pencairan tahap III.Tahun ini penyampaian realisasi anggaran harus 75 %,untuk fisik 50% secara keseluruhan dari jumlah 149 Desa penerima kucuran DD se kabupaten sarolangun.

mulai akhir bulan september dan awal bulan oktober sudah proses pencairan. “insya alllah dari info yang kita dapat,akhir bulan september ini hingga awal bulan oktober sudah proses pencairan DD tahap III untuk 131 desa.

Karena tahun 2019 ini,syarat dari kementerian keuangan RI realisasi anggaran desa yang masuk harus 75% dari jumlah Desa sekabupaten.

Beda dari tahun lalu,anggaran dari pusat pun ditransfer ke rekening keuangan Daerah sebanyak desa yang telah sampaikan realisasi tersebut. “katanya.

Terkait 18 desa yang belum sampaikan realisasi,tetap ditunggu hingga batas akhir yang diberikan oleh kemenkeu RI.Batas akhir yang diberikan pada awal bulan november 2019.

Ada sangsi jika batas yang ditentukan berakhir tidak dapat mengajukan pencairan tahap III.

Kemungkinan nantinya ditahun 2020 akan ada pengurangan anggaran Desa, sebanyak anggaran yang tidak dicairkan.

“Tentu pemerintah daerah berharap seluruh desa bisa cairkan anggaran Dana Desa dari APBN tersebut untuk 18 desa segera lah sampaikan realisasi anggaran tepat pada batas waktu.

Agar di tahun 2020 tidak ada anggaran desa yang berkurang”tambah Mulyadi kadis PMD.

Untuk alasan keterlambatan penyampaian realisasi 18 desa tersebut,belum diketahui secara pasti oleh Kepala Dinas PMD. “Alasan pastinya kita tidak tahu,tapi yang jelas salah satu desa mengatakan tidak mengetahui perubahan aturan dari kementerian tersebut”terang mulyadi.

Sedangkan berkas pengajuan pencairan dana Percepatan pembangunan Desa dan Kelurahan(P2DK) dari APBD kabupaten sarolangun tahun 2019.

Hingga hari ini kurang lebih 50 desa yang ajukan berkas permohonan untuk pencairan.

Terkait petunjuk teknis(juknis) P2DK tahun 2019 sama seperti tahun 2018 lalu,hanya ada penambahan satu menu dari sebelumnya. “hingga hari ini ada sekitar 50 desa kurang lebih,untuk juknis sama hanya ada penambahan satu menu,peremajaan TKD”ujarnya.

Beliau tambahkan,tentu harapan pemerintah agar Dana Desa dapat digunakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.

terutama dapat meningkat kan ekonomi kemasyarakatan agar masyarakat desa sejahtera menuju sarolangun maju SDM unggul.”kelola lah Dana Desa dan P2DK sebaik mungkin agar tepat sasaran supaya terhindar dari jerat hukum yang menanti.

Dan gunakanlah Dana desa dan P2DK sebagai sarana peningkat ekonomi kemasyarakatan agar masyarakat sejahtera”tutup beliau diruang kerjanya pada rabu (25/09).

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kegiatan Balai Benih Ikan ( BBI ) Kabupaten Pesisir Barat Berjalan Dengan Baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *