Lumajang-Koranlibasnews.com Paksi Jaladara (29) tahun warga Dusun timur pasar Krajan II Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang harus mendekam dipenjara,pasalnya Paksi telah melakukan pencurian Laptop pada bulan januari 2019 yang lalu.
Tersangka ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang Pada hari sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 15.30 Wib dirumahnya. Selain Laptop, dirumah pelaku juga ditemukan 3 buah Handphone yang diduga sebagai hasil kejahatan juga.(18/6/2019)
Tersangka dikenal sebagai pemuda yg nakal di Dusunnya. Dia kerap sekali mabuk mabukan dan membuat onar di kampungnya. Dirinya juga kerap terlibat masalah dengan pemuda yg lainnya karena kelakuannya meminjam barang orang tanpa ijin.
Menurut keteranga warga sekitar yang berinisial DB “ Paksi itu anaknya cengkal pak (susah diatur), ucapannya kasar dan tidak jarang dia nyelonong masuk kerumah orang”.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui telpon yg menjelaskan “Tersangka Paksi sudah dalam pantauan kami selama ini. Informasi dari masyarakat tentang profil pelaku sudah kami peroleh lama. informasinya dia sangat meresahkan masyarakaf sekitar karena sering meminta uang dengan paksaan, suka masuk nyelonong kerumah orang tanpa permisi. dan infonya setiap ada dia, ada saja barang yang hilang. Untuk itu saya perintahkan Tim Cobra untuk pantau terus pergerakan Paksi. Dan ternyata dugaan kami tidak meleset. Saat kami geledah rumahnya, kami temukan ada Laptop dan 3 handphone hasil curian” ujar Arsal
“saya juga akan dalami lagi kasus lainnya, karena selain mencuri ternyata Nomor Hp yang dicuri tersebut digunakan paksi untuk otorisasi whatsapp, supaya nomor-nomor teman korban bisa muncul di tersangka paksi. kemudian digunakan untuk melakukan penipuan” ungkap Arsal Kembali.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri