Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres Tebingt inggi telah melakukan Penangkapan Pelaku pencurian Kotak Amal di Mesjid Raya Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap atas laporan Pelapor I (59) Laki-laki, BKM Mesjid Raya Alamat Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
Ada pun Tersangka / pelaku yang ditangkap yakni ASL (38) Laki laki, warga Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi.
Dikonfirmasi melalui kasubbag humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan mengatakan kronologis kejadian,, Pada Hari Minggu Tanggal 18 April 2021 sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tepatnya di Mesjid Raya Kota Tebingtinggi,, Telah terjadi Pencurian Kotak Amal, kemudian di Laporkan ke Polres Tebingtinggi.
Mendapat Laporan tersebut lalu Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan pada Hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 23.30 WIB Tim Elang Sakti melakukan Penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal Mesjid raya kota Tebing Tinggi, Pelaku diketahui berada di warung tuak jalan bakti sedang minum tuak.
Pelaku berhasil diamankan Yim Elang Sakti lanjut melakukan pencarian barang bukti berupa pakaian pelaku saat mencuri. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan Satu kaos hitam dan satu celana.
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 363 dari KUHPidana Dan diancam hukuman diatas 5 Tahun, kata pak kasubbag.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri