Bangka tengah-Koranlibasnews.com untuk mengendalikan laju penyebaran penularan virus covid-19 pemerintah republik Indonesia menerapkan PPKm level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Peraturan PPKM level 3 seluruh Indonesia, termasuk kabupaten Bangka tengah tertuang pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor: 62 tahun 2021.
Adapun sembilan poin yang harus di patuhi oleh masyarakat antara lain : pertama, seluruh Personil TNI, Polri , ASN, pegawai BUMN dan Pegawai Swasta dilarang melaksanakan cuti.
Kedua, Sekolah-sekolah dihimbau tidak libur, untuk pembagian raport dapat ditunda hingga Januari 2022.
Ketiga, penutupan Alun-alun kota, taman kota atau tempat keramaian lainnya ditutup mulai dari tgl 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Keempat, pembatasan tamu undangan pada pesta pernikahan yaitu , 25% untuk di Jawa Bali dan 50% untuk diluar Jawa Bali.
Kelima, pelarangan kegiatan pentas seni l, budaya dan olahraga.
Keenam, pembatasan jumlah jemaat saat ibadah natal hingga 50%.
Ketujuh, Pembatasan perjalan keluar kota dan di himbau masyarakat untuk tetap dirumah saja.
Kedelapan,Pelarangan kegiatan pesta, konvoi dan pawai.
Terakhir, pembatasan pengujung Mall, Mini market dan tempat wisata.
Kesembilan poin tersebut tentunya akan juga diberlakukan di kabupaten Bangka tengah untuk menjaga Bangka tengah di kolaps kasus penyebaran covid-19 pada perayaan natal dan tahun baru.
Tentunya Polres Bangka tengah bersama stakeholder terkait akan melaksanakan pendisplinan terkait aturan PPKm tersebut dengan mengedepankan tindakan persuatdan preventif.
Penulis : Tim Libas