Bogor Kota – koranlibasnews.com Satgas II Pemburu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Kota Bogor, terus melakukan pemburuan terhadap para pelanggar PPKM di Wilayah kota Bogor.
Aksi Pemburuan ini berlangsung dibeberapa titik yang berlokasi di Warung Jambu, Sinar Mas (Bank Finace), Jl.Pandu Raya serta Jl.Padjajaran Kota Bogor. Sabtu ( 23/01/2021)
Hal ini ditandaskan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo P Condro melalui Ka Team Satgas Pemburu pelanggar PPKM kota Bogor Ipda Apip Makbul yang memberikan keterangannya kepada Media.
” Team Satgas II Pemburu Pelanggar PPKM dari Polresta Bogor Kota kembali beraksi dalam menegakan dan mendisplinkan Peraturan Yang berlaku dimasa PPKM di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota, Ucap Ipda Apip
Dalam Giat tersebut Satgas Pemburu Pelanggan PPKM dimulai Pukul 09.00 (wib) dengan Melaksanakan Apel Gabungan terlebih dahulu diposko Satgas PPKM yang berlokasi di Warung Jambu, Dari Temuan dilapangan Kedapatan Kami jaring 24 (dua puluh empat) Orang Pelanggar yang tak mematuhi Peraturan Protokol Kesehatan dimasa PPKM” ujar Apip
Adapun Sanksi Yang Kami berikan Kepada Para Pelanggar tersebut berupa sanksi Sosial, Untuk Sanksi Administrasi nihil, Alhamdulillah Selama Giat Team Satgas II Pemburu Pelanggan PPKM dari Polresta Bogor Kota berjalan aman dan Kondusif, Meski cuaca saat aksi berlangsung dalam keadaan cuaca Hujan, Esok Kami masih melakukan aksi yang sama” pungkaa Ipda Apip menambahkan.
Tio/Barata